REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) sepakat membentuk satuan tugas (satgas) penindakan importasi ilegal. Tujuh komoditas perdagangan yang importasinya ke Indonesia dilakukan dengan praktik-praktik ilegal.
Mendag Zulkifli Hasan, menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (16/7/2024). Zulkifli mengatakan, selain merugikan keuangan negara, importasi ilegal tersebut juga mengancam keberadaan produk-produk Indonesia di dalam negeri.
Tujuh komoditas yang marak terjadinya praktik importasi ilegal tersebut di antaranya tekstil, dan produk tekstil (TPT), pakain jadi, barang-barang elektronik, alas kaki, kosmetik, keramik, dan barang tekstil jadi.
Kata Zulkifli, pembentukan satgas dengan Kejakgung ini diharapkan dapat memberikan penindakan hukum. “Akhir-akhir ini menjadi polemik adalah mengenai terancam tutupnya industri tekstil, pakain jadi, elektronik, alas kaki, beauty (kosmetik), dan baja,” begitu kata Zulkfili di Kejakgung, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Setelah Kemendag mendalami dengan mengundang asosiasi, Kadin, HIPMI, Hifindo, Apindo, kata dia, ditemukan adanya perbedaan data yang sangat besar. “Beda antara data resmi BPS tujuh produk itu yang masuk ke kita (Indonesia), dengan apa yang datang dari negara asalnya,” ungkap Zulkifli.
Dicontohkannya, data importasi tujuh komoditas yang masuk ke Indonesia, senilai 360 juta dolar. Akan tetapi, terdata hanya sebesar 116 juta dolar. “Sehingga dalam satu diskusi yang panjang, ditemukanlah banyak barang-barang yang tidak terdata, dan kita kategorikan ilegal dan itu membanjiri pasar-pasar di Indonesia yang tujuh macam tadi itu,” begitu kata Zulkifli.
Oleh sebab itu, lanjut Zulkifli, pihaknya meminta dukungan Jaksa Agung untuk membuat tim hukum yang segera melihat ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran diharapkan dilakukan penegakkan hukum. “Dan kami anggap kejaksaan sanggup,” ujar Zulkifli.
Jaksa Agung Burhanuddin, dalam kesempatan tersebut, pun menyanggupi peran Korps Adhyaksa dalam Satgas Penindakan Importasi Ilegal bentukan Kemendag tersebut. Sebab kata Burhanuddin, di kejaksaan, pun sebetulnya sudah lama mengetahui adanya dugaan praktik-praktik importasi ilegal sejumlah komoditas yang berada di Indonesia.
“Kami sebenarnya menunggu dari Kemendag untuk masalah ini. Karena sebenarnya juga sudah ada beberapa kasus yang kita tangani, dan sudah ada yang ditindak. Mulai dari tekstil, baja, dan juga yang lain-lainnya,” ujar Burhanuddin.
Bahkan, menurut catatan penanganan kasus yang ditangani kejaksaan, lebih dari tujuh komoditas yang importasinya ke Indonesia dilakukan dengan cara-cara ilegal, dan sarat korupsi. “Karena itu, kami siap bersama-sama kementerian untuk satgas ini. Dan kita memastikan untuk menurunkan tim melakukan pengecekan di lapangan, dan mengambil tindakan,” ujar Burhanuddin.