Senin 22 Jul 2024 09:43 WIB

Kemendag Gandeng Kejakgung, Pakar Pidana: Korupsi Jadi Lebih Mudah Ditangani

Perdagangan merupakan sektor yang sangat krusial apalagi soal impor.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memuji langkah Kementerian Perdagangan yang menggandeng Kejaksaan Agung untuk menangani importasi ilegal.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memuji langkah Kementerian Perdagangan yang menggandeng Kejaksaan Agung untuk menangani importasi ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, melihat langkah langkah Kemendag menggandeng Kejakgung membentuk Satgas Importasi Ilegal, merupakan langkah yang baik dan tepat. Langkah ini akan memudahkan penanganan jika ada tindak pidana korupsi dalam importasi ilegal.

“Memang ada masalah dalam hal impor perdagangan. Keberadaan PPNS sektoral keberadaannya belum optimal sehingga perlu kolaborasi dengan pihak lain,” kata Abdul Fickar, Senin (22/7/2024).

Dengan menggandengan Kejakgung, menurut dia, jika ada dugaan korupsi dalam importasi ilegal akan mempermudah penanganan perkara. “Jaksa ini kan bisa sebagai penyidik sekaligus penuntut. Itu akan mempermudah secara teknis dalam penyelidikan maupun penuntutan. Jadi ini merupakan upaya optimalisasi,” papar dia.

Diungkapkannya, perdagangan merupakan sektor yang sangat krusial apalagi soal impor. Jika ada tindakan-tindakan yang melawan hukum dalam impor maka harus dicegah dan ditindak tegas.

“Ini merupakan langkah yang baik dalam optimalisasi pencegahan (pelanggaran hukum) di perdagangan,” kata Abdul Fickar.

Merujuk dari kasus gula, menurut Abdul Fickar, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa impor terkait dengan persoalan kebijakan. Sehingga tidak bisa dilepaskan dari orang yang memiliki jabatan.

“Dalam orang yang punya jabatan melekat kesempatan, sarana prasana, kewenangan. Kalau melihat ada gratifikasi dan integritas yang lemah akan mengakibatkan penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian sangat potensial terjadi pelanggaran dalam sebuah kebijakan,” papar Abdul Fickar.

Pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokero), Hibnu Nugroho, punya penilaian yang sama. Menurutnya, Kejakgung memiliki tehnologi maupun SDM yang bisa menindak praktik importasi ilegal. “Terlebih masyarakat punya kepercayaan tinggi terhadap Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Dengan sudah melaporkannya masalah ini ke Kejakgung, menurut Hibnu, berarti praktik importasi ilegasl sudah parah. Hibnu memastikan jika praktik ini dilakukan oknum tertentu yang memiliki dukungan kekuatan politik ekonomi yang mumpuni. “Kalau pak menteri sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung berarti ini sudah luar biasa. Tidak bisa ditolelir karena merusak perekonomian negara,” ungkap Hibnu.

Bekingan para pelaku importasi ilegal ini diduga bukan orang sembarangan. Termasuk juga dari segi kuantitas barang ilegal yang masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement