Kamis 18 Jul 2024 08:21 WIB

Lapor Bareskrim, Tim Hukum Ungkap Ragam Penyiksaan Terpidana Kasus Vina Saat Diperiksa

Terpidana kasus Vina melaporkan ayah Eky, Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto:

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar Polda Jabar mengevaluasi dan kembali mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky untuk memastikan penegakan hukum. Kapolri menegaskan, meskipun peristiwa pembunuhan tersebut terjadi 2016 lalu, tetapi pengusutan hukum yang tuntas atas kasus itu menjadi kewajiban bagi Polri.

“Walaupun peristiwa itu (pembunuhan Vina dan Eky) terjadinya delapan tahun yang lalu, 2016 ya, namun tentunya Polri memiliki kewajiban untuk menuntaskan, melakukan pendalaman kembali, sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, dengan transparan akan kami sampaikan fakta-fakta yang sudah ditemukan,” kata Jenderal Sigit di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

“Terkait dengan beberapa pertanyaan kasusnya yang sedang berjalan, tentunya Polri, dalam hal ini Polda Jawa Barat (Jabar), tetap akan menindaklanjuti,” sambung Sigit.

Sigit juga mengatakan, dirinya sudah menerima sejumlah laporan terkait dengan adanya pihak-pihak terpidana yang melaporkan saksi-saksi, pun juga personel kepolisian ke Bareskrim Polri menyangkut proses pengusutan kasus Vina dan Eky. Terkait pelaporan tersebut, pun Kapolri memerintahkan agar Bareskrim Polri menerimanya, dan melakukan pengusutan.

“Ada beberapa laporan di Bareskrim terkait proses yang suda berjalan yang ada di Jawa Barat. Dan saat ini, pendalaman-pendalaman sedang dilakukan, dan saya perintahkan Propam, Irwasum turun untuk melakukan pendalaman atas peristiwa yang ada,” tegas Kapolri.

photo
Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement