Rabu 17 Jul 2024 15:51 WIB

Babak Baru Kasus Vina, Sidang PK Mantan Terpidana Segera Digelar, Apa Bukti Barunya?

Sidang Peninjauan Kembali akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).
Foto: Dok Republika
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, yang diajukan oleh mantan terpidana, Saka Tatal, dijadwalkan digelar pada 24 Juli 2024. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga, menjelaskan, untuk memimpin jalannya sidang PK Saka Tatal, PN Cirebon telah menyiapkan tiga orang hakim.

Baca Juga

‘’Hari ini di daftar persidangan sudah ditentukan tiga orang hakimnya, yaitu Bu Riska Yunia, Pak Galuh Rahma, dan Bu Listia Permatasari. Sedangkan jaksanya, Pak Asep,’’ kata Agus, saat mendatangi PN Cirebon, Selasa (16/7/2024).

Agus menjelaskan, untuk menghadapi sidang perdana PK tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal pun sudah menyiapkan novum atau bukti baru. Selain itu, pihaknya juga siap menghadirkan sejumlah saksi.

‘’Sekarang sedang menggodok persiapan saksi, bukti novum, supaya tidak terbantahkan karena ini mempertaruhkan semuanya,’’ tukas Agus.

Namun, Agus mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci bukti dan saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari strategi untuk memenangkan kasus tersebut.

Agus berharap, sidang tersebut berjalan dengan lancar. Dia juga meminta agar hasil sidang diputuskan secara objektif, transparan dan independen.

Agus mengungkapkan, Saka Tatal merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia pun menduga ada rekayasa dalam pengungkapan kasus tersebut.

Seperti diketahui, Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya telah dijatuhi vonis oleh hakim di PN Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Untuk Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena saat itu umurnya masih tergolong anak-anak.

Setelah mendapat remisi, Saka Tatal hanya menjalani masa hukuman selama hampir empat tahun dan bebas pada April 2020.

Sedangkan tujuh terpidana lainnya, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hingga kini, mereka masih mendekam di penjara.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Pernyataan resmi Kapolri Jenderal Sigit. Baca di halaman selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement