REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara soal aturan tentang hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, aturan itu dibuat tak lain untuk menarik banyak investor.
Zulhas --sapaan Zulkifli Hasan-- mengatakan, diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tak lain untuk membuat kejelasan. Dengan adanya regulasi itu, ia meyakini investor makin berminat untuk berinvestasi di IKN.
"Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden. Mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN, jadi lebih cepat," kata dia di Jakarta, Ahad (14/7/2024).
Ia menilai, selama ini sudah banyak investor yang mulai melakukan pembangunan di IKN. Padahal, belum ada kejelasan terkait statusnya. Karena itu, dengan adanya Perpres tentang Pembangunan IKN, akan makin banyak investor yang melakukan pembangunan di IKN.
"Apalagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," ujar Zulhas.
Menurut dia, aturan mengenai HGU yang panjang itu tak perlu dipersoalkan. Pasalnya, status HGU itu bukan berarti negara memberikan tanah kepada investor. Sebab, tanah itu tetap akan menjadi milik negara.
"HGU itu kan bisa diperpanjang terus, kayak Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun, 20, 20, 20, ya, tapi kan tetap milik negara. Namanya kan hak guna, punyanya Indonesia, punya negara," kata dia.