Rabu 10 Jul 2024 18:07 WIB

Dua Saksi Ini Dilaporkan Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina ke Bareskrim Usai Pegi Bebas

Pelaporan dua saksi terkait dugaan pemberian keterangan palsu kasus pembunuhan Vina.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
Foto:

Menurut Jutek, ragam penyimpangan dalam kasus tersebut, tak bisa serta merta menjadi institusi kepolisian sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan. Karena dikatakan dia, hasil penyidikan kepolisian itu, juga berawal dari kesaksian-kesaksian yang dijadikan salah-satu bukti. Namun dalam pengumpulan kesaksian-kesaksian tersebut, kata Jutek terdapat pengakuan-pengakuan palsu yang berujung pada fatalisme penegakan hukum.

“Perlu saya sampaikan, bahwa pelaporan kami ini, bukan untuk menyalah-nyalahkan institusi-institusi tertentu saja. Terutama dalam hal ini adalah kepolisian sebagai penyidik. Akan tetapi, kami juga membawa bukti-bukti bahwa apa yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede itu, patut diduga tidak benar. Makanya kita uji dengan meminta kepolisian untuk memproses hukum kedua saksi tersebut,” kata Jutek.

Mantan Bupati Indramayu Dede Mulyadi yang turut menjadi bagian tim advokasi tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky, pun menyampaikan pelaporan terhadap saksi A dan saksi D tersebut, sebagai usaha untuk membebaskan orang-orang yang dipidana atas perbuatan yang tak pernah dilakukan.

“Untuk itu, ini (pelaporan) adalah upaya kami bersama, untuk kami bisa membebaskan tujuh terpidana yang sampai hari ini masih mendekam di penjara,” kata dia.

Saksi A dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini, belakangan memang menjadi pihak yang disalahkan banyak orang. Sosok saksi A ini merupakan seorang kuli cuci kendaraan yang mengaku mengetahui kasus pembunuhan Vinda dan Eki. Ayah Eky, Iptu Rudiana menjadikan pengakuan saksi A ini sebagai dasar penyidikan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Dalam pengakuannya itu, saksi A yang membeberkan tentang siapa-siapa saja yang melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement