Selasa 09 Jul 2024 19:30 WIB

Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi, Hanya Punya Kendaraan Satu Motor Scoopy

Putusan Eman Sulaemen yang mengabulkan praperadilan Pegi menuai citra positif.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto:

Adapun, Pegi mengaku ingin beristirahat sebentar dilanjutkan bekerja usai bebas dari tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam. Ia pun bersyukur telah bebas dari kasus yang menjeratnya.

"Pulang, beristirahat terus bekerja," ucap Pegi didampingi belasan pengacara dan keluarga di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024) malam.

Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya termasuk kepada presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto. Termasuk kepada para kuasa hukum yang memperjuangkannya.

"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," ucap dia.

Selama di tahanan, ia mengaku bersyukur dalam kondisi sehat dan aktivitas yang dikerjakan makan dan tidur.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement