Selasa 09 Jul 2024 04:49 WIB

Pegi Setiawan Bebas, Kapolri Didesak Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar

Bareskrim Polri meminta Polda Jabar mematuhi putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Rep: Bambang Noroyono, Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Ibu Pegi Setiawan, Kartini dan sejumlah pengunjung menangis terharu usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto:

Djuhandhani mengatakan, selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar, tim dari Dirtipidum Bareskrim Polri sebetulnya sudah melakukan asistensi dengan pendampingan. Namun dia mengakui, di praperadilan muncul pembuktian-pembuktian yang menguatkan cacatnya syarat-syarat formal dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Kecacatan prosedural tersebut, yang menurut Djuhandhani menjadi dalil bagi hakim tunggal praperadilan dalam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

“Karena kalau kita melihat sejauh mana materi dari praperadilan itu, tentu terlihat ada syarat-syarat formil yang bagi penyidik tidak melaksanakan,” ujar Djuhandhani.

Karena itu, kata dia, agar penyidik Polda Jabar mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan hakim. “Ini adalah putusan hakim yang bagi penegak hukum wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada,” begitu ujar Djuhandhani.

Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan dalam pertimbangan putusannya menyoroti tidak adanya proses panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, penyidik Polda Jabar langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan, panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman menegaskan, pemanggilan bersifat wajib dan nyata.

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.

Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimalndya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkap dia.

Hakim menimbang penetapan tersangka Pegi tidak didahului oleh ditemukannya bukti permulaan cukup, yakni minimal dua alat bukti. Eman mengutip putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement