Selasa 09 Jul 2024 04:49 WIB

Pegi Setiawan Bebas, Kapolri Didesak Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar

Bareskrim Polri meminta Polda Jabar mematuhi putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Rep: Bambang Noroyono, Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Ibu Pegi Setiawan, Kartini dan sejumlah pengunjung menangis terharu usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka mendesak Mabes Polri untuk mencopot Kapolda Jawa Barat (Jabar) Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus. Kelompok yang mengatasnamakan Konsorsium Mahasiswa Jawa Barat Menggugat juga menyerukan agar Bareskrim Polri mencopot Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskriumum) Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Surawan, dan memberikan sanksi terhadap para penyidik terkait pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Hal tersebut disampaikan oleh Konsorsium Mahasiswa Jawa Barat Menggugat dalam pamflet seruan aksi yang akan digelar di Mabes Polri, pada Kamis (11/7/2024) mendatang. Salah-satu koordinator aksi, Gie Seftian mengatakan, seruan aksi tersebut sebagai respons dari para mahasiswa se-Jabar yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya, atas proses pengusutan kasus kematian Vina dan Eky yang selama ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Menurut Gie, putusan praperadilan yang membebaskan Pegi sebagai tersangka sebagai bukti Polda Jabar melakukan pengusutan yang serampangan.

Baca Juga

“Tuntutan kami, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat,” kata Gie, Senin (8/7/2024).

“Kapolda Jawa Barat bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam,” ujar Gie, menambahkan.

“Tuntutan kedua, meminta Bareskrim Mabes Polri untuk mencopot dan memberikan sanksi tegas terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan serta penyidik yang menangani perkara Pegi Setiawan,” sambung Gie.

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jabar pada Senin (8/7/2024) membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim tunggal Eman Sulaeman juga memutuskan Polda Jabar agar menghentikan semua proses hukum, maupun penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka.

Mabes Polri, pada Senin (8/7/2024) merespons putusan tersebut dengan memerintahkan agar Polda Jabar tunduk pada putusan hakim tunggal tersebut. Bareskrim Mabes Polri akan melakukan evaluasi atas kinerja tim penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar yang berujung pada cacatnya syarat formal maupun prosedural dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

“Penegak hukum wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada. Dan itu melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada tentang bagaimana proses ini. Tetapi, yang pasti kita akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ada saat ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement