Jumat 05 Jul 2024 12:09 WIB

Gugatan Praperadilan Pegi Diputuskan Senin, Sang Ibu Harap Anaknya Bebas

Kartini mendoakan polisi yang memberi anaknya makanan sahur karena berpuasa di sel.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
Ibu Pegi Setiawan, Kartini menghadiri sidang praperadilan gugatan status tersangka anaknya di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
Foto:

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai keterangan dari ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh pihak termohon, yaitu Polda Jabar. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi menilai, Prof Agus Surono tidak independen dalam memberi kesaksian pada sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut Muchtar, ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Jakarta itu tidak memberikan kesaksian yang komprehensif, khususnya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihaknya. Karena itu, ia menggugat kesaksikan Prof Agus Surono.

"Jadi sungguh sangat tidak independen kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," kata Muchtar di Kota Bandung, Kamis.

Muchtar menyampaikan, saksi ahli dari Polda Jabar itu cenderung kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban yang diberikan tidak berkembang. "Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa," ujarnya.

"Kan kita ini besok (Jumat) dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang dua alat bukti," kata Muchtar menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement