Rabu 03 Jul 2024 18:07 WIB

Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Supervisi Kasus Kematian Anak AM di Sumbar

“Tim Bareskrim sudah kita minta untuk supervisi,” kata Kapolri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto:

BH Padang dari hasil investigasinya menyampaikan, sebelum ditangkap, AM bersama A berboncengan dengan motor. Lalu keduanya dipepet oleh satuan kepolisian antihuru-hara yang mengendari roda dua jenis trail KLX.

Petugas patroli itu dari atas motor menendang motor yang dikendarai AM dan A. Sehingga membuat kedua bocah tersebut terpelanting ke aspal jalan. A dalam kesaksiannya kepada LBH Padang mengaku sempat melihat AM bangkit dari jatuh. Lalu A mengatakan melihat AM dikerubungi sejumlah personel kepolisian yang membawa pentungan, dan rotan.

A dibawa ke Polsek Kuranji. Namun A mengaku, tak lagi melihat AM saat berada di Polsek Kuranji.

Menurut LBH Padang, dari kesaksian A tersebut juga terungkap ada belasan orang yang ditangkap oleh kepolisian dari hasil patroli tersebut. Dan saat di markas kepolisian itu, menurut keterangan A kepada LBH terjadi ragam kekerasan, dan penyiksaan. A bersama-sama yang lainnya, pun lalu dibawa ke Polda Sumbar.

Di markas kepolisian induk itu juga, belasan yang ditangkap itu kembali mengalami kekerasan, dan penyiksaan. Mulai dari ditendang, digebuk, jalan jongkok, bahkan menurut LBH Padang, ada beberapa yang mendapatkan siksaan dengan cara disetrum.

Kasus kematian anak AM dan penyiksaan anak-anak pelajar di Padang ini, sebetulnya sudah menemukan 17 orang personel Sabhara Polda Sumbar sebagai terduga pelaku. Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono bersama Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Purn Benny Mamoto yang mengumumkan sendiri, pada Kamis (27/6/2024) para terduga pelaku pelanggaran tersebut. Akan tetapi pada Ahad (30/6/2024) kemarin, Kapolda Irjen Suharyono malah menyatakan akan menutup kasus kematian anak AM tersebut.

“(Kasusnya) bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru,” kata Kapolda di Padang, Ahad (30/6/2024).

Suharyono mengatakan, kepolisian dalam melakukan penyelidikan, maupun penyidikan tak bisa cuma berbasis pada informasi yang tak ada pembuktiannya. “Kita tidak mau berdasarkan katanya-katanya. Tetapi harus dengan bukti,” sambung dia.

Dari penyelidikan sementara ini, kata Kapolda, penyebab kematian anak AM diduga karena nekat untuk terjun ke sungai saat akan dilakukan penangkapan. “Berdasarkan keterangan saksi A, AM berniat terjun dan mengajak saksi A terjun,” ujar Kapolda.

Sementara Komnas HAM, pada Selasa (25/6/2024) lalu menyampaikan kasus kematian anak AM, dan anak-anak korban kekerasan serta penyiksaan oleh kepolisian di Kota Padang itu, kuat sebagai peristiwa pelanggaran HAM. “Kalau melihat dari pengaduan oleh LBH Padang ini, kami melihat memang ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian. Terutama dalam memberikan akses keadilan terhadap korban,” kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan saat menerima pengaduan LBH Padang di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, pada Selasa (25/6/2024) pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement