Rabu 03 Jul 2024 09:52 WIB

Lembaga Persahabatan Ormas Islam: Aturan dan Undang-undang Tambang Harus Jelas

LPOI menegaskan siap kawal kebijakan tambang.

Rep: Antara/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Tambang batu bara (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Matthew Brown
Tambang batu bara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), menggelar acara Tadarus Sejarah Islam dan Budaya Indonesia Tiongkok serta Diskusi Publik "Ormas Keagamaan dan Masa Depan Tambang Indonesia" di Jakarta, pada Selasa (2/7/2024). Dalam acaran tersebut, LPOI menegaskan siap kawal kebijakan tambang dan akan mendorong penguatan hubungan Indonesia-Tiongkok.

Ketua LPOI, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siraj, MA menyatakan kebijakan pemerintah memfasilitasi tambang adalah langkah yang baik. Namun, kebijakan itu harus diiringi dengan aturan dan undang-undang yang jelas.

Baca Juga

"Pemerintah memberikan fasilitas tambang sebenarnya langkah yang baik, akan tetapi harus jelas undang-undangnya, aturannya dan pemerintah pun harus memberikan fasilitas dan kemudahan ", tegas Said Aqil dalam konferensi pers pasca Tadarus Sejarah Islam dan Budaya Indonesia Tiongkok.

LPOI juga menegaskan siap mengawal kebijakan pemerintah terkait pertambangan dengan catatan kritis; pemerintah dapat memastikan perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai dalam perizinan. Selain itu, menurut LPOI, agar pemerintah dapat memastikan upaya penyelamatan lingkungan hidup di sektor pertambangan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Said Aqil berharap dan yakin pemimpin yang akan datang dapat cakap dan bersikap adil, berani dan bersih dan tidak tamak. "Mudah-mudahan pemimpin yang tadi sudah saya katakan dapat cakap dan adil, berani dan bersih, tidak rakus tidak tamak," kata dia. Said Aqil juga menyatakan bahwa masalah yang mendesak untuk diselesaikan oleh pemerintah adalah keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement