Selasa 02 Jul 2024 20:30 WIB

Jalankan Amanat Undang-Undang, Bapenda Banten Inovasi Pungutan Pajak Alat Berat

Penggalian pajak alat berat terus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Menjalankan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten terus berupaya optimalisasi pendapatan daerah.
Foto: dok Republika
Menjalankan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten terus berupaya optimalisasi pendapatan daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Menjalankan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten terus berupaya optimalisasi pendapatan daerah. Apalagi, pada tahun 2024 ini Bapenda Provinsi Banten berinovasi dengan mulai melakukan pemungutan pajak alat berat.

Bapenda Banten telah mengadakan Rapat Koordinasi Implementasi PDRD Sosialisasi Pemungutan Pajak Alat Berat di Hotel Aston Serang & Convention Center, Jumat (28/6/2024). Bapenda mengundang sejumlah pihak, mulai para pemilik alat berat, hingga jajaran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada kesempatan tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan mengatakan, bahwasannya melakukan intensifikasi, dan pihaknya juga selalu melakukan ekstensifikasi pajak. Salah satunya, kata dia, adalah dengan mulai melakukan pemungutan pajak alat berat.

“Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (2/7/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut kini mata pajak yang menjadi kewenangan pemprov bertambah. Sebelumnya, Pemprov Banten mengelola pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak rokok, cukai rokok dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

“Sekarang ada pajak alat berat dan juga Opsen MBLB (mineral bukan logam dan batuan) sebagai potensi bagi kita nanti menggali potensi pendapatan daerah,” katanya.

Terkait hal tersebut, kata dia, saat ini pihaknya mulai melakukan pendataan terkait rencana pemungutan pajak alat berat. Untuk itu, Bapenda Banten mengumpulkan para pengusaha pemilik alat berat di Banten.

“Kita lagi inventarisasi, kita ingin memastikan bahwa apa yang saat ini dilakukan oleh jajaran Bapenda di lapangan untuk melakukan pendataan nanti disinkronkan dengan perusahaan yang ada. Jangan sampai nanti basis datanya kurang tepat,” ungkapnya.

Adapun soal nilai potensi pajak alat berat, Deni mengaku jika saat ini nilainya masih digabung dengan sektor PKB. Ia menargetkan, inventarisasi terkait rencana pemungutan pajak alat berat ini bisa secepatnya rampung lantaran secara aturan realisasi pajak tersebut sudah bisa dilakukan tahun ini.

“Beberapa sudah menyatakan kesiapannya untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak (alat berat). Sudah dikeluarkan NPWP (nomor pokok wajib pajak)-nya dan di bulan berikutnya sudah siap membayar pajak,” tuturnya.

Deni mengakui, secara gambaran besar, nilai potensi alat berat ini belum bisa sebesar PKB dan BBNKB. Meski demikian, penggalian pajak lainnya harus dioptimalkan agar pendapatan daerah tak hanya mengandalkan dari 2 sektor tersebut. 

“PKB dan BBKNB memang bagian yang dominan tapi ke depan harus dilakukan ekstensifikasi. Kita terus melakukan koordinasi, konsolidasi, melakukan upaya yang sangat lumayan untuk bagaimana pendapatan daerah tercapai dan sesuai harapan,” pungkasnya.

Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan, pajak alat berat itu masih gabung dengan PKB dan dilakukan pemungutan dalam waktu dekat. “Targetnya Rp 3,32 miliar,” ungkapnya. (ADV)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement