Koordinator KKJ Erick Tanjung menjelaskan berita yang ditulis Sempurna Pasaribu terbit pada 22 Juni 2024 dan juga diunggah oleh korban via akun Facebook-nya. Berita itu tentang perjudian yang marak terjadi di Kabupaten Karo, Sumut.
"Dan dia menyebut di sana dengan terang ada oknum aparat yang menjadi pengelola lapak judi tersebut. Terkait pemberitaan itu, kami menduga salah satu penyebab (rumah) dia dibakar dan terjadi satu keluarga meninggal di rumah itu," katanya.
Erick mengatakan korban dan rekannya sempat bertemu dengan oknum aparat dimaksud beberapa jam sebelum kejadian. "(Bertemu) Rabu (26/6/2024) malam, kejadiannya kan pukul 03.00 pada Kamis (27/6/2024)," ucapnya.
Korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat di suatu tempat untuk membicarakan berita yang ditulis. "Membicarakan terkait berita, diminta untuk menghapus beritanya atau postingan-nya itu," kata Erick.
Sebelumnya, empat orang meninggal dunia dalam kebakaran tersebut adalah Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya, Elfrida boru Ginting (48), anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya, Loin Situkur (3).
Dewan Pers sangat menyesalkan kejadian ini karena kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum. Di sisi lain, tim KKJ, kata Erick, hingga saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta pembuktian tentang kasus tersebut.