Selasa 02 Jul 2024 11:55 WIB

Polda Jabar di Praperadilan: Pegi Pernah Gunakan Obat Terlarang dan Ditangkap Polisi

Pada sidang hari ini, tim Polda Jabar memberikan jawaban atas gugatan kubu Pegi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Bandung, Jawa Barat.
Foto:

Kuasa hukum Pegi Setiawan yang lain, Toni RM, menyatakan, ada lima tindakan penyidik Polda Jawa Barat yang dipersoalkannya di praperadilan:

1. Penyitaan dua unit sepeda motor pada 2016. Yaitu sepeda motor Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan sepeda motor Yamaha Jupiter milik pamannya Pegi Setiawan.

Menurut Toni, penyitaan dua unit sepeda motor itu dilakukan tanpa adanya penetapan pengadilan. Hal tersebut melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, sehingga penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah.

2. Penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang melanggar prosedur. Toni menjelaskan, pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Khusus Pegi alias Perong, ciri-ciri yang disebutkan rambutnya keriting, umur 30 tahun pada 2024 dan tempat tinggal di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Menurut Toni, Pegi yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat. Saat penetapan DPO Pegi alias Perong tersebut, status Pegi Setiawan belum tersangka.

Karenanya, menurut kuasa hukum Pegi, penetapan DPO oleh Polda Jawa Barat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.

"Sejak 2016, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh kepolisian dan tidak pernah diperiksa terkait perkara pembunuhan Vina-Eky Cirebon," kata Toni.

3. Tim kuasa hukum juga mempermasalahkan penangkapan Pegi Setiawan.  Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Saat Pegi Setiawan ditangkap, status Pegi Setiawan belum tersangka.

Menurut Toni, hHal itu bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Toni mengungkapkan, untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.

4. Penetapan tersangka Pegi Setiawan cacat hukum. Toni mengungkapkan, penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti. Selain harus ada dua alat bukti, Pegi Setiawan juga harus diperiksa dulu sebagai saksi sejak kasus ini bergulir pada 2016.

5. Penyitaan dokumen pribadi. Menurut Toni, penyitaan rapor SD SMP, ijazah SD SMP Pegi Setiawan, kartu KIP, akte kelahiran Pegi Setiawan asli dan Kartu Keluarga pada 22 Mei 2024 tanpa adanya penetapan pengadilan. Hal itu, kata Toni, melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement