Kamis 27 Jun 2024 15:01 WIB

Polisi Tetapkan Panitia Konser Lentera Festival di Tangerang Sebagai Tersangka

Tersangka MDP dinilai polisi melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Panggung Lentera Festival sebelum kericuhan. Acara musik Lentera Festival yang digelar di Jalan Raya Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Ahad (23/6/2024) berakhir ricuh. Beberapa penonton diduga membakar properti panggung.
Foto: Dok. Instagram/@lentera.festival
Panggung Lentera Festival sebelum kericuhan. Acara musik Lentera Festival yang digelar di Jalan Raya Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Ahad (23/6/2024) berakhir ricuh. Beberapa penonton diduga membakar properti panggung.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) berinisial MDP (27) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan berujung kerusuhan pada konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Ahad (23/6/2024). Diketahui pembatalan festival itu memicu amarah penonton yang kemudian membakar beberapa fasilitas di sekitar venue festival.

"Sudah jadi tersangka. Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Komisaris Polisi Arief N. Yusuf di Tangerang, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga

Arief menjelaskan penetapan tersangka ketua panitia penyelenggara konser musik ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim penyidik. MDP dinilai polisi melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.

"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara," jelasnya.

Atas perbuatannya, MDP dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUHP.

"Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan," tuturnya.

Kemudian, dia menambahkan, perihal aliran dana atau uang hasil penggelapan konser musik tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam.

"Nanti itu pas pres rilis ya, kemarin sudah ditangkap, orangnya sudah ada. Untuk materi penyidikan, kami akan sampaikan untuk kronologinya," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) berinisial MDP (27) di tempat persembunyiannya di wilayah Lebak, Banten pada Rabu (26/6/2024). Selain itu, tim penyidik dari Polresta Tangerang telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait insiden kerusuhan dan pembakaran konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkapkan kasus kerusuhan konser musik tersebut.

photo
Tersangka penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang ditangkap. - (Dok. Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement