REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) ikut angkat bicara seputar maraknya judi online di tengah masyarakat. Dalam ceramahnya yang beredar di media sosial, HRS menyayangkan sikap polisi tidak menangkapi para pemain judi online. "Judi gak mau ditangkap, kiai lu tangkap," kata HRS yang seperti menyindir penangkapannya.
HRS melanjutkan kembali selorohannya. "Tapi benar juga polisi. Kiai kalo ditangkap kan gak banyak, jadi muat penjara."
Ia menganggap pandangan penjudi tak ditangkap kurang tepat. Apalagi jika ada isu penjudi dibagi bantuan sosial. Jelas-jelas langkah itu tidak benar. "Penjudi itu ditangkap, kalau gak ditangkap penjudi bandarnya, yang iklan juga ditangkap," katanya kembali.
HRS pun mencontohkan hukuman yang bisa diberlakukan kepada para penjudi. Di antaranya seperti hukuman push up atau dijemur di tengah lapangan. "Jadi mesti ditangkap, ditempeleng," katanya.
Sebelumnya dalam rapat dengan DPR, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.
Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63 ribu transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar," ujar Ivan.
Ia mengatakan bakal melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait data oknum-oknum anggota DPR RI yang bermain atau terlibat judi online (daring). Langkah itu merespons permintaan dari pimpinan Komisi III DPR RI.
Sikap tegas Polri
Sementara itu, apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo komitmen menjadikan Polri sebagai institusi penegak hukum paling depan dalam pemberantasan perjudian online.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho menegaskan, kepolisian bukan cuma akan menindak para pelaku perjudian daring, namun juga akan menangkap para operator, maupun juga bandar-bandar qimar daring yang beroperasi di Indonesia.