Kamis 27 Jun 2024 12:10 WIB

Badan Pengawas MA Turun Tangan, Ada Apa dengan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh?

Gazalba bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsinya.

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Foto:

KPK mengendus aroma bau anyir dalam putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK meyakini bau anyir atau keganjilan itu sebenarnya dapat dirasakan. "Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dikutip pada Rabu (26/6/2024). 

Walau demikian, Nawawi ogah menerangkan maksud bau anyir tersebut. Nawawi hanya memastikan hakim yang menyidangkan kasus itu sudah diadukan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). “Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu,” ujar Nawawi.

KPK juga mencium adanya pelanggaran etik yang diduga dilakukan hakim saat persidangan Gazalba. Pasalnya, Nawawi mendapati majelis seolah mengarahkan jaksa guna mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh. Walau demikian, Nawawi mempercayakan penilaian akhir kepada KY dan Bawas MA. "Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian," ucap Nawawi.

KPK pun meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara Gazalba dengan catatan memerintahkan kembali penahanan terhadap terdakwa. Nawawi memberi pesan keras soal urgensi penahanan Gazalba.

Pasalnya, KPK keberatan kalau Gazalba yang berstatus terdakwa tak mendekam dalam jeruji besi. "Kami sangat belum bisa menerima sampai saat ini penanganan perkara tipikor yang tidak dibarengi penahanan tersangka," ujar Nawawi.

KPK juga mendesak agar susunan majelis hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh diganti. KPK tak ingin Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Ad Hoc Sukartono menangani perkara itu. "Dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru," ucap Nawawi.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement