Rabu 26 Jun 2024 19:43 WIB

Kapolda Metro Sebut Pengakuan SYL Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri Signifikan

Karyoto menyebut pihaknya kemungkinan akan kembali memeriksa Firli Bahuri.

 Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Foto:

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. Kendati demikian, dia menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.

"Tidak disebut apa apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ucap SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024).

Oleh karena itu, ia menilai penyerahan uang tersebut hanya merupakan bentuk persahabatan dirinya bersama Firli kala itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.

SYL memerinci, uang senilai Rp 1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta. Lebih lanjut, dia menjelaskan penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing (valas) dengan perantara ajudan dari masing-masing pihak pada saat SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di gelanggang olahraga (GOR) Mangga Besar, Jakarta Barat.

Terkait kasusnya, Firli sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11). Kemudian, empat kali diperiksa sebagai tersangka, yakni Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).

Penyidik kembali memanggil Firli untuk pemeriksaan tambahan pada Selasa (6/2/2024), namun tidak hadir memenuhi panggilan. Kemudian, dipanggil lagi untuk diperiksa pada Senin (26/2), Firli kembali mangkir.

Berkas perkara Firli Bahuri pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Lalu dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

Setelah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam rangka melengkapi berkas perkara. Penyidik kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejati DKI pada Rabu (24/1/2024). Namun, karena belum dinyatakan lengkap, berkas dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik pada Jumat (2/2/2024).

Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri sudah pernah membantah dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam menangani kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Firli memastikan, tudingan itu tidak pernah dilakukannya maupun koleganya di KPK.

"Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023)

Selain itu, Firli juga membantah kabar yang menyebutkan dirinya menerima sejumlah uang dari SYL terkait pengusutan kasus di Kementan. Dia menegaskan, hal itu tidak pernah terjadi.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement