REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian Dana Desa senilai Rp 324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dana yang akan digunakan untuk pengaspalan itu akibat aksi pecah kaca mobil.
"Uang tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan Jalan Kampung Leuwipeso Cibodas, barang bukti yang diamankan serpihan kaca mobil," kata Kapolsek Rumpin AKP Sumijo saat ditemui di Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu (26/6/2024).
Baca: Ketum PSSI Erick Thohir Beri Apresiasi ke Satreskrim Polresta Sleman
Sumijo menjelaskan, dugaan tindak pidana pencurian itu terjadi pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, Bendahara Desa Cibodas Andriawan dan Ketua TPK Desa Cibodas Rendi Lesmana dalam perjalanan pulang dari Bank Mandiri Cabang Leuwiliang setelah mencairkan dana desa.
Di tengah perjalanan pulang, kata dia, mobil jenis Honda CRV dengan nomor polisi B 1553 VJB yang dikendarai mengalami gangguan di ban belakang bagian kiri. Sehingga keduanya mengganti ban yang bocor dengan ban serep.
Setelah itu, Andriawan dan Rendi melanjutkan perjalanan untuk menemui Kepala Desa Cibodas yang sedang meninjau pekerjaan perbaikan jalan di Kampung Leuwipeso. Setibanya di lokasi, Andriawan menghampiri kepala desa, disusul dengan Rendi beberapa saat kemudian.
Ketika kembali, keduanya mendapati mobil tidak dalam kondisi semula. Kaca depan sebelah kanan Nampak pecah serta tas berisi uang dan lain-lain yang disimpan di bawah dashboard sudah hilang.
Beberapa benda lain yang dilaporkan hilang yaitu satu unit laptop, 25 kartu ATM milik para guru ngaji, sembilan kartu ATM milik perangkat desa, serta satu unit alat token untuk keperluan transfer. Sumijo menjelaskan, petugas dari Polsek Rumpin bersama Tim Inafis Polres Bogor langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).