Rabu 26 Jun 2024 10:12 WIB

KPK Tahan Petinggi PDIP dalam Perkara Pengadaan Truk Basarnas

Max terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel di Basarnas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka Sestama Basarnas 2009-2015 Max Ruland Boseke (tengah) bersama Anjar Sulistiyono (kedua kanan) dan William Widarta (kedua kiri) dihadirkan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Foto:

KPK ternyata telah mencegah ketiga tersangka berpergian ke luar negeri sejak tahun lalu. Pencegahan dilakukan ketika lembaga antikorupsi itu sedang melakukan penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan truk angkut di Basarnas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (10/8/2023), mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014. Kasus itu berbeda dengan yang menjerat mantan kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali saat itu.

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ali Fikri mengatakan, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mengeluarkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Berdasarkan data yang dihimpun, mereka adalah eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; PPK Basarnas, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana proses penyidikan,” kata Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement