REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarga korban anak AM (13 tahun) akan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada hari ini, Selasa (25/6/2024). Pengaduan tersebut buntut dari anak AM yang ditemukan meninggal dunia diduga akibat penyiksaan oleh satuan Sabhara Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumbar akan mendampingi pengaduan pihak keluarga korban tersebut. “Besok (hari ini, Red) staf kami (LBH Padang) yang akan melaporkan ke Komnas HAM,” begitu kata Direktur LBH Padang Indira Suryani melalui pesan singkat kepada Republika di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Indira mengatakan, kedatangan pihak keluarga dan LBH Padang ke Komnas HAM sebagai upaya untuk mengusut tuntas perihal tewasnya anak AM pada Ahad (9/10/2026). Komnas HAM pun menyatakan siap untuk menerima pengaduan tersebut.
“Rencananya besok siang (hari ini, Red) kami (Komnas HAM) akan menerima (kedatangan keluarga korban),” begitu kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan saat dihubungi Republika, Senin (24/6/2024).
Hari menyampaikan, Komnas HAM perlu untuk terlebih dahulu mendengarkan penjelasan peristiwa dari pihak keluarga korban, pun tim advokasi yang memberikan pendampingan hukum. Kata Hari, penjelasan dari pengaduan pihak keluarga akan menjadi bahan bagi Komnas HAM untuk merespons kasus tersebut.
Anak AM ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, di Kota Padang, pada Ahad (9/6/2024) siang. Sebelum ditemukan meninggal dunia, disebutkan korban AM diduga sempat mengalami penyiksaan oleh anggota kepolisian setempat.
Pada Ahad (9/6/2024) subuh, personel kepolisian dari Sabhara Polda Sumbar melakukan patroli dan mendapati korban anak AM yang berboncengan dengan A. Patroli tersebut dikatakan terkait dengan adanya aksi tawuran pelajar.
Sebanyak 18 pelajar dikatakan akan melakukan aksi tawuran tersebut. Dan dari 17 yang ditangkap, dikembalikan kepolisian ke pihak keluarga dengan kondisi luka-luka.
View this post on Instagram
Janji Kapolda Sumbar, Suharyono. Baca di halaman selanjutnya.