Jumat 21 Jun 2024 16:53 WIB

Ratusan Pengurus Truk Demo Tutup Akses di Pelabuhan Bakauheni

Ratusan massa menutup jalan lintas Sumatra menuju pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ratusan pengurus truk menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk area pelabuhan Bakauheni, Jumat (21/6/2024).
Foto: Antara/Riadi Gunawan
Ratusan pengurus truk menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk area pelabuhan Bakauheni, Jumat (21/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Ratusan pengurus truk jasa penyeberangan menutup seluruh akses masuk penumpang dan barang menuju Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (21/6/2024). Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan massa tersebut turun ke jalan menutup jalan lintas Sumatra menuju pintu masuk pelabuhan.

Mereka yang menggelar aksi tergabung dalam organisasi pengurus truk jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni. Wakil Ketua Pengurus Truk Jasa Pelabuhan Bakauheni, Edi Manap mengatakan, tujuan aksi tersebut untuk menyalurkan aspirasi terkait penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.

Baca Juga

"Di sini saya mewakili rekan-rekan pengurus truk untuk menyalurkan aspirasi penolakan peraturan ASDP, dan kami sudah melayangkan surat ke ASDP beberapa hari lalu, namun tidak ada tindak lanjut," kata Edi Manap saat diwawancarai di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (21/6/2024).

Edi mengatakan, pengurus truk sudah melakukan audiensi dengan pihak PT ASDP, Balai Pengelola Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, dan pihak terkait lainnya tentang aspirasi yang disalurkan oleh para pengurus truk penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.

"Kami mewakili pengurus truk sudah mengirimkan surat ke ASDP, namun tidak ada kepastian. Jadi, dengan diskusi tadi, belum bisa mengiyakan atau tidak, masih belum ada kejelasan. Bukan truk naik kapal, tapi banyak regulasi lain yang harus kami jalankan," kata Edi.

Kepala BPTD Wilayah Lampung, Bambang mengatakan, manajemen ASDP hanya menerapkan Peraturan Menteri Nomor 91 tahun 2021 tantang Sterilisasi Area Dermaga Pelabuhan. Karena itu, aturan yang ada memang harus diterapkan.

"Tuntutan mereka, semua inginnya mengawal truk itu bisa masuk ke dalam dermaga, sampai masuk ke kapal. Karena ini Permen 91 Tahun 2021 sudah dua tahun dilaksanakan, jadi intinya perlu diterapkan, tidak hanya di Bakauheni, di Merak juga," kata Bambang.

Jalan lintas Sumatra macet parah...

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement