Kamis 20 Jun 2024 19:54 WIB

Kapolri Kini Akui Penyidikan Awal Kasus Vina tak Didukung Scientific Crime Investigation

Penyidikan tanpa scientific crime investigation memicu beragam persepsi kasus Vina.

Rep: Bambang Noroyono, M Fauzi Ridwan, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto:

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menyebut lembaganya siap menjadi tim kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.  Sebab, Otto mengatakan, lima terpidana ini diduga merupakan korban salah tangkap dari kasus Vina Cirebon.

Hal tersebut menurut Otto diperkuat lewat bukti berupa keterangan para saksi yang menyebut saat peristiwa pembunuhan terjadi, para terpidana tak berada di lokasi. Menurut keterangan saksi yang dihimpun Otto, ketika itu lima terpidana berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon. 

"Mereka tidur di rumahnya di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," ucap Otto, Senin (10/6/2024). 

Menurut Otto, meski dirinya baru sekilas membaca putusan, keterangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman, serta perkembangan saat ini, banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan Sudirman dkk. Salah satu yang paling mencolok, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky sebanyak 11 orang, delapan orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.

Ketiga buronan tersebut, yakni Dani, Andi, dan Pegi Setiawan alias Perong. Belakangan dua buronan dinyatakan fiktif oleh polisi setelah mereka menangkap Pegi.

“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya jadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?" katanya mempertanyakan.

Dalam dakwaan diuraikan, bahwa Andi dan Dani juga berperan membawa mayat Vina dan Eky ke jembatan flyover. Tak hanya itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan.

"Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat, untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kami harus meneliti lebih dalam, ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu," kata Otto menegaskan.

Otto menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina itu diindikasikan memiliki keterbelakangan mental.

"Karena menurut mereka ini Sudirman ini kata mereka tadi istilah idiot sebenarnya, ya begitu istilahnya kali ya? Kurang, di bawah rata-rata, katanya," ucapnya.

Sudirman merupakan salah satu dari 11 terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan sudah dilakukan penahanan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sudirman sendiri divonis hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement