Kamis 20 Jun 2024 06:02 WIB

Cuitan Warga Jakarta Keluhkan PBB tak Lagi Gratis, Penjelasan Heru Budi, dan Respons Anies

Kebijakan bebas pajak hanya berlaku untuk satu rumah.

Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar.
Foto:

Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan, kebijakan itu kemungkinan dibuat lantaran Pemprov DKI Jakarta sedang mencari sumber pendapatan baru untuk membiayai pembangunan. Pasalnya, status ibu kota yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berdampak terhadap berkurangnya pendapatan Jakarta. 

"Jadi dalam hal ini, memang yang harus dilakukan DKI adalah mencari sumber pendapatan baru. Dengan status bukan sebagai ibu kota, akan ada kemungkinan pendapatan DKI akan berkurang di sektor pemerintah," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (19/6/2024). 

Ia mengatakan, pindahnya ibu kota ke IKN akan membuat banyak kegiatan pemerintah pusat tak lagi dilakukan di Jakarta. Dampaknya, pemasukan kepada pemerintah daerah dari sektor perhotelan dan sebagainya akan berkurang. Alhasil, Pemprov DKI Jakarta harus mencari sumber pendapatan lain.

Yayat menilai, sumber pembiayaan lain yang paling menarik dan punya potensi adalah dari sektor perumahan. Sebab, kebutuhan rumah akan terus bertambah seiring dengan waktu.

Menurut dia, selama ini banyak masyarakat memanfaatkan kebijakan lama yang membebaskan PBB seluruh rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Padahal, kemungkinan banyak warga yang memiliki rumah kedua atau ketiga untuk kebutuhan investasi, sehingga bebas pajak. 

"Berarti ada potensi pendapatan yang hilang. Harusnya dipertegas, itu untuk rumah pertama. Bukan untuk rumah kedua dan ketiga," kata Yayat.

Karena itu, ia menulai, kebijakan baru terkait PBB di DKI Jakarta sudah cukup tepat sasaran. Apalagi, di berbagai daerah lain, semua rumah telah dikenakan PBB.

Namun, pada zaman Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dilakukan pembebasan PBB dengan pertimbangan sosial. Sementara saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah kesulitan membiayai pembangunan.

"Menurut saya, di tengah ekonomi yang sulit, pungutan ini harus disikapi dengan lebih bijak. Minimal, dengan sosialisasi yang lebih terstuktur dan masif, sehingga terjadi pemahaman di masyarakat," kata dia.

photo
Penertiban Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul - (Infografis Republika)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement