REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan bebas pajak rumah kini hanya berlaku untuk satu rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kebijakan itu tak akan membuat masyarakat kelas bawah terdampak. Pasalnya, rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tetap gratis.
"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. (Pajak untuk hunian) Dua miliar ke bawah gratis. Pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis," kata Heru di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurut dia, kebijakan itu baru berlaku ketika masyarakat memiliki lebih dari satu rumah. Artinya, pajak untuk rumah kedua dan seterusnya harus tetap dibayarkan. "Semuanya terkena (pajak) setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," ucap Heru.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.
"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya," kata Lusiana di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Dia menjelaskan, pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19," ujar Lusi.
Menurut dia, pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," ujar Lusi.