REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) DKI Jakarta mengkritik kondisi sejumlah kali di Jakarta yang menjadi lebih kotor beberapa waktu ke belakang. Kondisi kali di Jakarta berubah menjadi lebih kotor dinilai terjadi setelah masa jabatan Anies Rasyid Baswedan sebagai gubernur berakhir pada 16 Oktober 2022.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono justru mempertanyakan kembali pernyataan yang menganggap sungai di Jakarta menjadi kotor sekarang. Sebaliknya, Heru mengeklaim, justru kondisi sungai di DKI lebih bersih saat ini dibandingkan sebelumnya.
"Yang bener aja? Sungai lebih bersih. Kalau itu pun kotor satu tahun yang saya mimpin, mungkin dampak lima tahun yang lalu nggak diurus kan? Iya kan? Masa saya datang terus kotor?" kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Heru menyebut, kotornya sungai pada awal dirinya menjadi pj gubernur DKI Jakarta sebagai dampak dari kebijakan gubernur sebelumnya yang lupa mengurus dengan baik. Adapun pada era Anies, ia mencanangkan naturalisasi Sungai Ciliwung. Hal itu berbeda dengan kebijakan pemerintah yang ingin menormalisasi Sungai Ciliwung.
Karena itu, Heru mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berupaya untuk mengurus sungai agar menjadi lebih bersih. "Banyak masyarakat bilang lebih bersih kok," ujar kepala sekretaris presiden (kasetpres) tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menilai kondisi sungai di Ibu Kota makin tak terurus setelah Anies tidak lagi menjabat gubernur Jakarta. Dia mencontohkan, sungai yang berada di dekat rumahnya menjadi kotor beberapa waktu ke belakang.
"Di rumah saya itu, di wilayah saya, itu enggak biasanya kali-kali yang biasanya bersih, sekarang kotor," kata Hasbiallah saat menerima kedatangan Anies di Kantor DPW PKB DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2024).
Karena itu, DPW PKB DKI Jakarta mendukung Anies untuk kembali menjadi gubernur. Anies pun telah menerima amanah DPW PKB DKI Jakarta untuk menjadi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta 2024.