Jumat 14 Jun 2024 00:05 WIB

Kejanggalan Saksi Kunci Kasus Vina Berdasarkan BAP 2016 Diungkap Kubu Pegi Setiawan

Seperti Hotman Paris, kuasa hukum Pegi meminta Presiden membentuk tim pencari fakta.

Rep: Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyoroti salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam. Saksi bernama Liga Akbar belakangan disebut-sebut sebagai saksi kunci dan telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.

Kuasa hukum Pegi, Toni RM menerangkan, saat ini bermunculan saksi-saksi baru dalam kasus Vina. Liga Akbar menjadi salah satu saksi yang muncul, di mana berdasarkan putusan pengadilan, Liga Akbar seolah-olah mengetahui peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga

Padahal, setelah sekarang kasus Vina kembali ramai, Liga Akbar kemudian muncul memberikan kesaksian bahwa apa yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah hasil dirinya mengikuti alur skenario penyidik. Keterangannya di BAP tersebut kemudian menjadi alat bukti di persidangan.

"Jadi diarahkan oleh oknum anggota polisi, kemudian dituangkan dalam BAP, kemudian di pengadilannya itu dia harus menjelaskan sesuai BAP. Dan sekarang Liga Akbar muncul menjelaskan bahwa itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah dia tidak mengetahui peristiwa pidana itu," ucap Toni, Kamis (13/6/2024).

Untuk itu, lanjut Toni, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menjaga citra Polri dan menjaga penegakan hukum di Indonesia benar sesuai keadilan, Presiden harus segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus Vina. "Tujuannya untuk menyelamatkan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Karena masyarakat ini sepertinya sudah pesimis, apatis. Jadi ini harus diungkap secara transparan," kata Toni.

Usulan Toni sama dengan apa yang diusulkan kuasa hukum Vina, Hotman Paris Hutapea. Hotman sebelumnya juga meminta Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta.

"Kami menilai perkara ini, yang (dulu) disidangkan, itu skenario yang disidangkan, bukan fakta yang sebenarnya. Karenanya ini sudah darurat penegakan hukum di Indonesia," kata Toni.

Toni mengungkapkan, terus berlarut-larutnya penanganan kasus Vina, bisa membuat masyarakat tidak percaya pada penegakan hukum. "Jadi sekali lagi, kepada Bapak Presiden, mohon, karena ini negara hukum, maka penegakan hukum harus benar-benar dijaga. Caranya adalah membentuk tim pencari fakta supaya penegakan hukum kasus Vina dibuka secara transparan."

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement