REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
“Pada dasarnya kami optimistis dengan permohonan kami," kata Rival, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Dalam siaran pers disebutkan, permohonan praperadilan ini diajukan lantaran, Jumadi dan Indra tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Rival menjelaskan, sikap optimistisnya merujuk keterangan yang disampaikan dosen UPN, Beni Harrfa, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidanga. Beni menyebutkan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara. Dalam gelar perkara pun, lanjutnya, unsur pasal yang disangkakan harus dikaitkan dengan fakta.
"Menurut hemat kami apabila penetapan tersangka harus mengaitkan unsur pasal yang diduga dilalukan maka cukup beralasan bagi kami bahwa unsur pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU MINERBA tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan," jelas Rival.
Dijelaskan juga, jika merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bahwa praperadilan akan gugur apabila sidang pokok perkara dilaksanakan. Namun, kata Rival, itu kan sudah diuji dan diputus oleh Putusan MK Nomor 102/PUU/ 2015, yang pada pokoknya kaidah hukumnya 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan.
Sementara, kata Rival, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili. "Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi," jelasnya.
Oleh karrna itu, Rival berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat profesional dan diberikan diberikan keberanian untuk memberikan putusan seadil-adilnya.