REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diagendakan memutus praperadilan yang dimohonkan dua Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra. Praperadilan ini terkait penetapan mereka sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
PN Jakartsa Selatan, Rabu (19/6/2024) menggelar sidang lanjutan praperadilan Jumadi dan Indra. Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB ini mengagendakan penyerahan kesimpulan dari para pihak. Kuasa hukum dua Satpam PT SKB dan Bareskrim Polri sebagai termohon telah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim.
Dalam siaran pers disebutkan, sidang hari ini kembali dibuka Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan. Kedua pihak pun menyatakan sudah siap. Pihak Satpam PT SKB dan Bareskrim Polri lantas menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim.
Setelah berjalan sekitar 16 menit, Hakim Hendra menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/6) besok dengan agenda pembacaan putusan.
“Besok, hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pengucapan putusan praperadilan," kata Hakim Hendra.
Sebelumnya, dua Satpam PT SKB bernama Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap dan dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024. Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya sebagai Satpam PT SKB ditangkap pada 2 Mei 2024 akibat sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB dengan PT Gorby Putar Utama (GPU).