Rabu 12 Jun 2024 06:31 WIB

Tiba-Tiba Ada Nama Baru Diperiksa Soal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Vina, Siapa Dia?

Polisi pun telah meminta keterangan dari saksi dalam kasus tersebut.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Linda (memakai masker), yang disebut kerasukan arwah Vina, usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, Senin (27/5/2024) malam.
Foto: Dok Republika
Linda (memakai masker), yang disebut kerasukan arwah Vina, usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, Senin (27/5/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam kini bergulir makin liar. Di luar perkara pokok, aparat kepolisian saat ini sedang mendalami dugaan perintangan penyidikan. Polisi pun telah meminta keterangan dari saksi dalam kasus tersebut.

Saksi yang diperiksa dalam dugaan kasus perintangan penyidikan itu adalah Ahmad Saefudin. Dia kemarin menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/6/2024). Pemeriksaan itu dilakukan karena Ahmad Saefudin pernah berinteraksi dengan terduga terlapor dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Ditemui usai pemeriksaan, salah seorang kuasa hukum Ahmad Saefudin, Jan Hutabarat menjelaskan, ada 25 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik kepada kliennya.

‘’Intinya, penyidik ingin menggali informasi sehubungan dengan adanya seseorang yang diduga melakukan penghalangan penyidikan di dalam kasus Vina,’’ ujar Jan.

Jan mengatakan, seluruh pertanyaan tim penyidik itu telah dijawab oleh kliennya dengan sangat jelas. Menurutnya, tim penyidik cukup koperatif dan suasana pemeriksaan pun berjalan cukup baik.

‘’Inti dari pemeriksaan sekarang, penyidik mencari informasi mereka-mereka yang diduga berhubungan dengan terlapor, pernah berkomunikasi. Tadi klien kami sudah menjelaskan, klien kami pernah didatangi satu kali di rumahnya,’’ terang Jan.

Kuasa hukum lainnya, Suhendar, menambahkan, pemeriksaan hari ini terhadap kliennya memang tidak menyentuh langsung pada kasus pembunuhan Vina dan Eky. Melainkan mengenai perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

‘’Ini kasus tersendiri. Pasalnya juga beda. Ini Pasal 221 ayat 1 KUHP. Kalau dulu kan Pasal 340 pembunuhan, pasal 338 dan Perlindungan Anak,’’ ucap Suhendar.

Ketika ditanyakan tentang maksud dugaan perintangan penyidikan itu, Suhendar belum bisa menjelaskannya.

‘’Ya itu, kita belum bisa masuk ke sana karena kita juga masih dalam tahap penyelidikan. Masalah kesimpulannya bukan di pihak kami,’’ kata Suhendar.

Kebohongan BAP 2016 terungkap. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement