Ahad 09 Jun 2024 19:37 WIB

Polda Sebut Briptu Rian Dibakar Polwan Akibat Gunakan Gaji untuk Judi Online

Korban menghabiskan gaji bukan untuk kebutuhan ketiga anaknya picu istri marah.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto menyatatakan, pihaknya telah secara resmi mencopot AKP I Ketut Agus Wardana dari jabatannya sebagai kapolsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Foto: istimewa
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto menyatatakan, pihaknya telah secara resmi mencopot AKP I Ketut Agus Wardana dari jabatannya sebagai kapolsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap motif polisi wanita (polwan) berinisial Briptu FN melakukan pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga sama-sama bertugas di Polresta Mojokerto. Briptu FN marah lantaran gaji yang seharusnya untuk kebutuhan keluarga digunakan sang suami untuk judi.

"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Kota Surabaya, Provinsi Jatim, Ahad (9/6/2024).

Baca: Karo Humas Kemenhan dan Jubir Densus 88 Terima Medali dari PBB

Dia menjelaskan, percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi itu dimulai ketika korban pulang ke rumah. Awal pertengkaran rumah tangga tersebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi. Padahal, kebutuhan ketiga anak belum terpenuhi.

 

Darmanto menyatakan, percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang. Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya bertengkar di dalam rumah.

Baca: Siswa Polwan Penghafal Alquran Diuji Ustadz Adi Hidayat

Menurut Darmanto, pertengkaran berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN kepada sang suami. Dia menyebut, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Alhasil, percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.

"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," kata Darmanto bercerita.

Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolong sang suami dengan membawanya ke rumah sakit. Ternyata, luka bakar yang diderita korban sangat parah.

Baca: Pasukan Perdamaian TNI akan ke Gaza Jika Dapat Mandat PBB

"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ujar Darmanto.

Briptu RWD pun sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal pada Ahad (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.

Dari kasus itu, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Briptu FN dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sempat perawatan intensif...

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement