REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 remaja yang melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam di Kemanggisan, Palmerah, Sabtu (8/6/2024).
Kelompok remaja yang ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB itu membawa tiga senjata tajam jenis celurit.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto menjelaskan, kejadian ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan tawuran dan menggunakan senjata tajam.
"Saat Tim 1 TP3 di bawah pimpinan Ipda Rustam Efendi Rambe melaksanakan patroli. Mereka mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang ingin melakukan tawuran di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat," ujarnya.
Ketika menerima laporan tersebut, Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat segera bergegas menuju lokasi yang dilaporkan. Sesampainya di lokasi, tim mendapati segerombolan anak muda yang sedang melakukan tawuran sambil mengacungkan senjata tajam.
Petugas segera melakukan pembubaran, pengejaran, dan penangkapan terhadap para pelaku. Dalam penyisiran dan penggeledahan di lokasi, tim berhasil menemukan beberapa senjata tajam yang digunakan oleh para pemuda tersebut untuk tawuran.
Setelah berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti, Tim Perintis Presisi Barat segera membawa mereka ke Polsek Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) untuk proses lebih lanjut.
Agung menambahkan tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakbar, khususnya dalam mengantisipasi aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan keresahan dan bahaya bagi masyarakat sekitar.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mencegah dan mengatasi tindak kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.