Jumat 07 Jun 2024 15:09 WIB

Kasus Mantan Dirjen Kemenakertrans Segera Disidang, KPK Janji Buka-bukaan Borok

Besaran kerugian negara dari perbuatan para terdakwa ditaksir senilai Rp 17,6 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Reyna Usman (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Reyna Usman (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan terhadap eks dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans Reyna Usman, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dengan demikian, politikus PKB itu diseret ke meja hijau dalam waktu dekat ini.

Pelimpahan berkas dakwaan dilakukan oleh Jaksa KPK Ridho Sepputra pada Kamis (6/6/2024). Reyna merupakan tersangka dalam perkara korupsi sistem proteksi TKI. Besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan para terdakwa ditaksir senilai Rp 17,6 miliar. "Sebagaimana dakwaan Tim Jaksa, besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan para terdakwa senilai Rp 17,6 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga

Ali masih enggan merinci isi surat dakwaan Reyna Usman. Namun, Tim KPK berjanji bakal buka-bukaan soal borok Reyna Usman dalam persidangan. “Lengkapnya uraian perbuatan para terdakwa akan dibuka saat pembacaan dakwaan,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, Reyna Usman dijerat bersama dua tersangka lain yaitu I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemenaker dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sistem proteksi TKI 2012 dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri. Mereka disangkakan melakukan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI dengan dana Rp 20 miliar.

Mereka diduga mengakali pengadaan proyek itu yang akhirnya tak berjalan baik. Apalagi, perangkat keras dan lunak dari sistem itu tidak terpasang di Malaysia dan Arab Saudi yang merupakan basis TKI Indonesia. Dengan demikian, ketiganya kongkalikong dalam proyek fiktif itu di mana anggarannya dilaporkan namun tanpa pelaksanaan program. Ketiga tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di sisi lain, KPK pernah memeriksa Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). KPK menilai pemeriksaan Cak Imin di kasus itu bersifat penting. Cak Imin diperiksa selama lima jam pada Kamis (7/9/2023). Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menakertrans periode 2009-2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement