REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim mampu menyelamatkan uang negara hingga Rp 114,8 triliun. Performa kinerja itu membuat KPK meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan anggaran 2023.
Tercatat, sepanjang 2023 KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 114,8 triliun. Angka itu terdiri dari penyelamatan potensi kerugian negara Rp 114,3 triliun dan pemulihan aset dari penindakan kasus korupsi sebesar Rp 384,4 miliar.
"Kemudian ada hasil Hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara mencapai Rp 140,9 miliar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp 9,37 miliar, pelaporan gratifikasi Rp 11,1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat (7/6/2024).
KPK juga melaporkan realisasi anggaran tahun 2024 sebesar Rp 1,306 dari nilai anggaran Rp 1,316. "Capaian realisasi anggaran tersebut menggambarkan serapan yang merata sejak awal tahun," ujar Ali.
Ali menekankan laporan keuangan KPK dinilai wajar oleh BPK pada semua aspek mencakup realisasi anggaran, operasional, material, hingga perubahan ekuitas sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Oleh karena itu, BPK tak mendapati permasalahan signifikan yang berdampak pada wajar tidaknya penggunaan keuangan KPK. Sehingga predikat WTP bisa diraih karena penerapan prinsip pemerintahan yang baik di KPK.
"Dengan raihan ini KPK secara beruntun mendapatkan WTP dalam kurun lima tahun terakhir," ucap Ali.
Selain itu, Ali meyakini predikat WTP dari BPK itu menunjukkan KPK dapat menjadi contoh pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
"KPK turut mendorong stabilitas nasional sesuai dengan Arah Kebijakan dan Rencana Strategis kelembagaan,” ujar Ali.
Advertisement