REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kemungkinan batal diberlakukan mulai 2027 sebagaimana rencana awal. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemberlakuan Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR-MPR RI.
"Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan menteri keuangan juga, kita akan ikut," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2023).
Basuki menilai, program Tapera perlu disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat. "Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016 , kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust, sehingga kita undur ini sampai tahun 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?" ujar Basuki.
Menurut dia, harus diketahui bahwa APBN sampai sekarang sudah Rp 105 triliun yang dikucurkan untuk program-program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subdidi Selisih Bunga. "Kalau yang punya rumah sebenarnya itu sebagai penabung, tapi bunganya lebih besar dari deposito kalau dia mau ambil," katanya.
Basuki juga mengatakan bahwa kewajiban semua pekerja menjadi peserta merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. "Undang-undangnya menyampaikan wajib, tapi kalau yang sudah punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat," kata Basuki.
Basuki mengaku menyesal dan tidak menyangka... Baca di halaman selanjutnya.