Kamis 06 Jun 2024 09:39 WIB

Dulu Volkshuisvesting kini Tapera, Jatuh Bangun Perumahan Rakyat

Belum ada program ampuh mengatasi krisis perumahan sejak masa kolonial.

Perumahan di Kampung Sekip di Medan, 1921-1925. Perumahan ini salah satu yang benar-benar ditujukan untuk kaum miskin.
Foto:

Pada masa Orde Baru, penyediaan rumah murah dimulai proyek Perumnas pada 1972. Selain itu, pada 1993, Presiden Soeharto mengeluarkan kebijakan Tabungan Perumahan (Taperum). Lewat kebijakan ini, PNS dipungut Rp 3.000 sampai Rp 10 ribu per bulan. Dengan iuran itu, PNS mendapat Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan besaran merentang dari Rp 1,2 juta hingga Rp 1,8 juta tergantung golongan. Selain itu, PNS juga dapat memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka sebesar Rp 13,2 juta hingga Rp 13,8 juta tergantung golongan dengan bunga 6 persen annuitas. 

Skema itu mengalami sejumlah persoalan. Mulai dari sukarnya penyediaan lahan, penarikan dana yang sulit, serta distribusi yang seret. BPK mencatat, pada tahun 2000 dana Taperum yang terkumpul melalui skema terbaru telah mencapai Rp 1,9 triliun. Dari jumlah itu, yang disalurkan baru Rp 760,9 miliar sehingga masih tersisa Rp 1,2 triliun.

Dana besar itu kemudian memicu persoalan lain. DPR tahun di diguncang skandal pengungkapan dugaan penyelewangan dana Taperum senilai Rp 179 miliar oleh Fraksi PKB. Akbar Tandjung, ketua DPR dari Golkar meradang karena ialah menteri perumahan dari 1993 hingga 1998. Tudingan PKB itu dinilai jadi salah satu pemicu Golkar kemudian berkongsi dengan fraksi lain menjatuhkan Presiden Abdurrahman Wahid, pendiri PKB, pada 2001.

Skema terkini, yakni Tapera, diundangkan di masa Jokowi pada 2020 lalu dan belakangan direvisi. Praktiknya, pegawai negeri dan swasta dengan pendapatan di atas UMR akan dipotek 3 persen gajinya mulai 2027 nanti. Dana itu disimpankan di badan yang akan mengelolanya. Tak seperti pandangan awam, duit iuran itu tak dimaksudkan untuk sepenuhnya membayar pembelian rumah. Singkatnya, dana itu akan diolah untuk menyediakan uang muka dengan bunga rendah untuk pembelian tanah, pembangunan rumah, atau renovasi bangunan.

photo
Sejarah Ikhtiar Rumah Murah - (Republika)

Jika disebut sebagai tabungan perumahan, nyatanya manfaat dana Tapera justru tak mudah untuk bisa diakses oleh peserta. Regulasi di BP Tapera ketat membatasi pengajuan pembiayaan rumah di antaranya hanya untuk rumah pertama dan gaji maksimal Rp 8 juta. Jadi, masyarakat kelas menengah di luar kriteria itu pada akhirnya baru bisa merasakan manfaat Tapera jauh nanti di masa pensiunnya.

Akankah skema itu efektif menyediakan rumah bagi sekitar 9 juta pekerja di Indonesia yang belum punya rumah sendiri? Ekonom skeptis. Pasalnya, persoalan utama kesulitan membeli rumah di Indonesia adalah harga tanah dan rumah yang ugal-ugalan, jauh lebih lekas meroketnya ketimbang kenaikan gaji pegawai. Jika persoalan utama ini tak ditangani dulu oleh pemerintah, mau urunan berapa juga susah terbeli itu rumah.

 

Masyarakat juga meradang karena menilai sudah banyak dipotong gajinya untuk iuran pemerintah lainnya seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Sejauh ini, pemerintah bersikeras menjalankan skema Tapera ini. Apakah nantinya skema ini sukses atau nyungsep seperti yang terdahulu, kita tunggu jawaban pemerintah.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement