Kamis 06 Jun 2024 07:50 WIB

Keluarga Masih Berharap Penangguhan Pegi Setiawan Dikabulkan

Keluarga mengatakan, Pegi tidak membunuh Vina.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kartini ibu dari Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam berharap anaknya dapat diberikan penangguhan penahanan. Ia mengaku anaknya bukan pelaku pembunuhan tersebut.

"Saya berharap sekali (penangguhan) untuk Pegi Setiawan," ucap dia, belum lama ini di Mapolda Jabar.

Baca Juga

Ia mengaku anaknya meminta doa kepadanya dan menegaskan bahwa bukan pelaku pembunuhan. "Dia minta doa dan bilang bukan pelakunya," kata dia.

Yanti Sugianti kuasa hukum Pegi mengaku kecewa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar belum memberikan salinan BAP dan penangguhan kliennya. Ia pun mengeluhkan waktu besuk dibatasi hanya satu hari.

"Kami kecewa karena kita sudah mengajukan permohonan meminta salinan BAP," kata dia.

Kuasa hukum Pegi lainnya, Toni RM, juga mengatakan bakal mengadu ke DPR RI terkait penetapan status tersangka kliennya. Ia bakal meminta DPR RI untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Rekan kami mengadu ke DPR RI untuk memanggil kapolri untuk menjelaskan kasus itu," ucap dia di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024) malam.

Ia menuturkan pengaduan tersebut direspons baik oleh anggota DPR RI. Toni berharap kapolri segera dipanggil oleh DPR RI.

"Alhamdulillah sudah direspons dan mudah-mudahan ditindaklanjuti," kata dia.

Toni sempat menanyakan alasan penyidik menetapkan Pegi Setiawan ditetapkan tersangka. Ia mendapatkan penjelasan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Ia pun menegaskan akan meminta gelar perkara khusus kepada Bareskrim Mabes Polri apabila penyidik tetap kekeuh menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Toni menegaskan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung kurun waktu Agustus hingga Desember tahun 2016 silam.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement