Rabu 05 Jun 2024 10:51 WIB

Penguntitan Jampidsus, Kejagung: Bola Sudah di Polri, Tanyakan Motifnya ke Mabes

Kejakung sudah memulangkan Bripda IM yang diduga menguntit Jampidsus ke Polri

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri hingga kini belum menjatuhkan sanksi kepada kepada anggota Densus 88 yang tertangkap basah melakukan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mabes Polri, pun menolak mengungkap motif dari aksi spionase ilegal terhadap pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejakgung) tersebut. Sementara dari pihak Korps Adhyaksa menganggap skandal mata-mata yang dilakukan skuat antiterorisme itu sudah selesai secara damai.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menyampaikan, masalah kuntit-menguntit Densus 88 terhadap Jampidsus itu, beban pengungkapannya ada di Polri. Sebab kata dia, pihak Kejakgung sudah memulangkan Bripda IM ke Polri lewat penjemputan oleh personel Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri.
 
“Kan kita (Kejakgung) sudah menyerahkan (Bripda IM) ke sana (Polri). Jadi masalah itu, sekarang tanggung jawabnya ada di sana,” kata Ketut saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (4/6/2024).
 
Kejakgung, kata dia, tak lagi perlu menjelas-jelaskan permasalahan penguntitan itu, karena kewenangan penyelidikannya ada di internal Polri. Termasuk, kata Ketut, terkait dengan pengungkapan motif dari aksi penguntitan itu.
 
“Penjelasan kami (Kejakgung) tidak perlu lagi panjang-lebar. Karena sudah kami sampaikan, permasalahan itu (penguntitan) sekarang ada di Polri. Kami menyerahkan ke mereka (Polri) untuk tindak lanjutnya. Dan pertanyaan motif, silakan tanyakan ke sana (Polri), karena mereka yang memiliki kewenangan,” ujar Ketut.
 
Ketut menilai, Kejakgung juga tak mempersoalkan keputusan Polri yang tak memberikan sanksi apapun terhadap Bripda IM, dan sesama anggota Densus 88 lainnya yang melakukan penguntitan terhadap Jampidsus itu. Termasuk soal dugaan intimidasi yang dilakukan kepolisian berseragam hitam-hitam bersenjata laras panjang, dengan membawa serta kendaraan trail, dan lapis baja di kompleks Kejakgung beberapa waktu lalu.
 
Sebab menurut Ketut, pemberian sanksi terhadap personel kepolisian tersebut, juga termasuk ranah dan kewenangan Polri. “Bagi kami (Kejakgung, semuanya ini sudah selesai,” ujar Ketut.   
 
Mantan Kepala Badan Intelijen dan Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS) Purnawirawan Laksama Muda (Laksda) Soleman Ponto mewajarkan sikap Korps Adhyaksa yang menganggap skandal penguntitan, dan dugaan intimadasi pamer kekuatan Densus 88 di kawasan Kejakgung itu selesai. Sebab menurut dia, memang sikap Kejakgung tersebut memposisikan diri sebagai korban.
 
“Kalau sikap Kejaksaan Agung menganggap ini selesai, itu wajar saja. Karena mereka, terutama dalam hal ini adalah Jampidsus sebagai korbannya,” begitu kata dia.
 
Akan tetapi, menurut Ponto, kasus tersebut sudah bukan lagi menjadi permasalahan antara Kejakgung dan Polri. Melainkan, kata dia, sudah menjadi permasalahan umum untuk memastikan adanya penegakan hukum terhadap perbuatan salah dari segelintir personel, maupun anggota Polri.
 
“Apakah kita membiarkan perbuatan salah yang dilakukan segelintir anggota Polri itu dibiarkan saja, dan dianggap selesai?,” begitu kata Ponto.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement