Rabu 05 Jun 2024 00:07 WIB

Mantan Kepala BAIS TNI: Aneh Jika Densus Penguntit Jampidsus tak Disanksi

Sampai saat ini Polri masih enggan menjelaskan motif penguntitan tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers terkait Penyampaian Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam Penyidikan Perkara Timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Foto:

Akan tetapi Kejakgung, dan Polri sama-sama bungkam soal apa motif, dan latar sebab dari aksi penguntitan oleh Densus 88 terhadap Jampidsus tersebut. 

Kapuspenkum Kejakgung Ketut Sumedana menyampaikan, masalah kuntit-menguntit Densus 88 terhadap Jampidsus itu, beban pengungkapannya ada di Polri. Sebab, Kejakgung, kata Ketut, sudah memulangkan Bripda IM ke Polri lewat penjemputan oleh personel Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri. “Kan kita (Kejakgung) sudah menyerahkan (Bripda IM) ke sana (Polri). Jadi masalah itu, sekarang tanggung jawabnya ada di sana,” begitu kata Ketut saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).

Kejakgung, kata dia, tak lagi perlu menjelas-jelaskan permasalahan penguntitan itu karena kewenangan penyelidikannya ada di internal Polri. Termasuk dikatakan Ketut, terkait dengan pengungkapan motif penguntitan. “Penjelasan kami (Kejakgung) tidak perlu lagi panjang-lebar. Karena sudah kami sampaikan, permasalahan itu sekarang ada di Polri. Kami menyerahkan ke mereka (Polri) untuk tindak lanjutnya. Dan pertanyaan motif, silakan tanyakan ke sana, karena mereka yang memiliki kewenangan,” ujar Ketut.

Kejakgung juga tak mempersoalkan keputusan Polri yang tak memberikan sanksi apapun terhadap Bripda IM, dan sesama anggota Densus 88 lainnya yang melakukan penguntitan terhadap Jampidsus itu. Sebab menurut dia, pemberian sanksi terhadap personel Densus 88 tersebut, juga termasuk ranah dan kewenangan di Polri. “Bagi kami, semuanya ini sudah selesai,” begitu ujar Ketut.   

Pada Kamis (30/5/2024) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho, atas nama institusinya pun mengakui adanya anggota Densus 88, Bripda IM yang ditangkap pengawal militer Jampidsus saat melakukan penguntitan tersebut.

“Jadi memang benar adanya anggota (Densus 88) yang diamankan oleh sana (Kejakgung). Dan identitasnya, memang benar seperti yang disebutkan itu (Bripda IM),” begitu kata Sandi. Namun kata dia, memang Bripda IM sudah dilakukan penjemputan oleh Paminal Divisi Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan. 

Tetapi, kata Sandi, dari pemeriksaan terhadap Bripda IM, Divisi Propam tak menemukan adanya pelanggaran hukum, disiplin, atau etik yang dilakukan. Sebab itu, kata Sandi, Propam Polri mengembalikan Bripda IM ke satuannya. “Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan masalah. Maka dari itu, dari pimpinan menyatakan, tidak ada masalah,” kata Sandi.

Adapun terkait dengan motif penguntitan Densus 88 terhadap Jampidsus, Sandi menolak mengungkapkan. Pun tak memberikan jawaban lugas soal apa temuan motif dari Propam Polri saat melakukan pemeriksaan terhadap Bripda IM.

Sandi cuma menegaskan, Polri dan Kejakgung adalah lembaga penegak hukum yang tak sepatutnya diadu domba. Sudah tak ada lagi permasalahan terkait skandal kuntit-menguntit itu.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement