Senin 03 Jun 2024 15:22 WIB

KPK: Ada Pungli oleh Pejabat Sekolah Negeri untuk Menerima Peserta Didik

KPK mengaku telah lama memantau adanya indikasi 'permainan kotor' dalam proses PPDB.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Guru melayani orang tua murid mengajukan pembuatan akun PPDB di SD Grogol Selatan 08, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (20/5/2024). Survei internal KPK menemukan adanya pungli oleh pejabat sekolah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Guru melayani orang tua murid mengajukan pembuatan akun PPDB di SD Grogol Selatan 08, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (20/5/2024). Survei internal KPK menemukan adanya pungli oleh pejabat sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah lama memantau adanya indikasi 'permainan kotor' dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Lembaga pemberantasan korupsi itu pun mengingatkan semua pihak tak coba 'main-main'.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, survei internal KPK menemukan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri demi menerima peserta didik yang tidak lolos. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru.

Baca Juga

"Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan," ucap Ipi dalam keterangan pers pada Senin (3/6/2024).

KPK pun mengeluarkan surat edaran secara khusus untuk mencegah potensi besar terjadinya kecurangan dalam proses PPDB. Surat tersebut dikeluarkan karena banyaknya aduan kecurangan dalam proses PPDB yang masuk ke KPK.

"Ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia," kata Ipi.

Ipi menilai, KPK berwenang mengeluarkan surat edaran antikorupsi itu. Pasalnya, KPK menilai tindakan korupsi tidak boleh ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru.

"KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan," ujar Ipi.

Ipi juga mengimbau sekolah negeri transparan dalam penyelenggaraan PPDB. Ipi tak ingin ada ruang gelap di sektor pendidikan agar menjaga integritas siswa.

Orang tua siswa pun diminta tidak mencoba menyuap maupun memberikan gratifikasi jika anaknya tidak lolos masuk sekolah negeri yang diinginkan.

"Semua pihak didorong bekerja sama untuk membersihkan sektor pendidikan di Indonesia. Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," ucap Ipi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement