Senin 03 Jun 2024 09:47 WIB

Bripda IM, Instruksi Atasan Berpangkat Kombes, dan Misteri Motif Penguntitan Jampidsus

Bripda IM sempat ditangkap oleh militer pengawal Jampidsus lalu dikembalikan ke Polri

Rep: Yan/ Red: Andri Saubani
Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers terkait Penyampaian Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam Penyidikan Perkara Timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Foto:

Bripda IM ditangkap POM pengawal Jampidsus Febrie Adriansyah saat melakukan pengintaian. Aksi memata-matai tersebut ketahuan saat Jampidsus melakukan aktivitas pribadi makan malam di restoran Gotran Cherrier, Cipete, di bilangan Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 20:45 WIB. Militer yang melakukan pengawalan melekat terhadap Jampidsus membiarkan personel Densus 88 lainnya melarikan diri.

Perlu 14 hari bagi Kejagung, dan Polri mengakui terjadinya peristiwa tersebut. Selama menunggu pernyataan resmi dari kedua lembaga penegak hukum itu situasi menegangkan yang melibatkan Kejagung dan Polri terjadi berturut-turut. Mulai dari aksi pamer kekuatan, dengan melakukan konvoi bersenjata di luar kompleks Kejagung di Jalan Bulungan-Hasanuddin, dan Jalan Panglima Polim-Blok M oleh satuan berseragam hitam-hitam dengan membawa laras panjang, dan kendaraan trail, serta taktis lapis baja, Senin (20/5/2024) malam, juga Kamis (23/5/2024) malam.

Juga aksi lanjutan berupa pengintaian melalui drone di atas Gedung Kartika tempat Jampidsus berkantor sementara di Kejagung, Selasa (21/5/2024). Personel pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung, disiap mengantisipasi risiko dengan diwajibkan menggunakan rompi antipeluru saat bertugas di kawasan Kejakgung.

Dan sejak Selasa (21/5/2024), Kejagung memperkuat pengamanan dalam kompleksnya dengan meminta bantuan personel tambahan militer dari satuan POM Angkatan Laut (AL). Bersama Angkatan Darat (AD) baret hitam, dan POM Angkatan Udara (AU), personel militer itu melakukan patroli rutin pada malam hari di kawasan Kejagung.

Baru pada Rabu (29/5/2024) Kejagung menerangkan resmi soal penguntitan Densus 88, dan penangkapan satu anggota kepolisian antiteror oleh militer pengawal Jampidsus tersebut. Dan pada Kamis (30/5/2024), Mabes Polri mengikuti langkah serupa dengan mengakui adanya penguntitan, dan penangkapan anggota Densus 88 oleh militer pengawalan Jampidsus tersebut.

Akan tetapi, baik Kejagung dan Polri sama-sama bungkam soal apa motif, dan latar sebab dari aksi penguntitan oleh Densus 88 terhadap Jampidsus tersebut. 

“Bahwa memang benar, adanya fakta penguntitan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024).

Ketut pun menyampaikan anggota Densus 88 itu sempat diinterogasi di Kejagung. “Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si penguntit (Bripda IM), ternyata dalam HP (seluler) itu ditemukan profiling dari pada Pak Jampidsus,” ujar Ketut.

Menurut Ketut, karena yang melakukan penguntitan adalah anggota resmi dari Densus 88, Kejagung sempat melaporkan kejadian itu ke Mabes Polri. Lalu, dikatakan Ketut, Paminal Polri mengambil pulang Bripda IM dari introgasi di Kejagung.

Ketut menambahkan, persoalan kuntit-menguntit oleh Densus 88 terhadap Jampidsus tersebut, sudah bukan lagi urusan di Kejagung. Menurut dia, kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Polri untuk mengambil langkah apa pun terhadap anak-buahnya itu. Termasuk Ketut mengatakan, dalam hal pengungkapan motif penguntitan, dan juga penegakan hukum atau disiplin atas perbuatan anggota Densus 88 tersebut.

Kan kita (Kejakgung) sudah serahkan. Jadi itu sudah ranah, dan tanggung jawabnya di sana (Polri). Kita sudah serahkan ke sana (Polri), silakan tanya ke sana kalau motif,” kata Ketut.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement