Pada Kamis (30/5/2024) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho, atas nama institusinya pun mengakui adanya anggota Densus 88, Bripda IM yang ditangkap pengawal militer Jampidsus saat melakukan penguntitan tersebut. “Jadi memang benar adanya anggota (Densus 88) yang diamankan oleh sana (Kejagung). Dan identitasnya, memang benar seperti yang disebutkan itu (Bripda IM),” kata Sandi.
Namun kata dia, Bripda IM sudah dilakukan penjemputan oleh Paminal Divisi Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Sandi melanjutkan, dari pemeriksaan terhadap Bripda IM, Divisi Propam tak menemukan adanya pelanggaran hukum, disiplin, atau etik yang dilakukan. Sebab itu, kata Sandi, Propam Polri mengembalikan Bripda IM ke satuannya untuk tetap bertugas.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan masalah. Maka dari itu, dari pimpinan menyatakan, tidak ada masalah,” kata Sandi.
Adapun terkait dengan motif penguntitan Densus 88 terhadap Jampidsus Kejagung, Sandi menolak mengungkapkan. Ia pun tak memberikan jawaban lugas soal apa temuan motif dari Propam Polri saat melakukan pemeriksaan terhadap Bripda IM.
Sandi hanya menegaskan, Polri dan Kejakung adalah lembaga penegak hukum yang tak sepatutnya diadu domba. Dan kata dia, sudah tak ada lagi permasalahan terkait skandal kuntit-menguntit itu.
Menurut Sandi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memberikan gestur jelas pada Senin (27/5/2024) di Istana Negara, bahwa permasalahan Polri dan Kejakgung yang dikonsumsi publik saat ini tak membuat hubungan kedua lembaga menjadi renggang.
“Dengan adanya pimpinan yang sudah menyampaikan tidak ada masalah antara Kejaksaan Agung dengan Polri, dan jaksa dengan kepolisian baik-baik saja, bahkan Pak Menko Polhukam juga menyatakan polisi dan jaksa adem-ayem saja, berarti inilah yang harus dipedomani agar ke depan kedua lembaga bisa bekerja lebih baik lagi,” kata Irjen Sandi.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/infografis/komik-si-calus-kerugian_240407161414-180.jpg)