Sabtu 01 Jun 2024 08:59 WIB

Kejar Target Kota Lengkap dan WBBM/WBK, Ini Langkah Kanwil BPN Kalbar

Pihaknya juga melakukan pembinaan pendampingan serta monitoring berkala.

Ilustrasi warga dari Kabupaten Kubu Raya Sunaryo memperlihatkan sertifikat tanah di Kalimantan Barat.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi warga dari Kabupaten Kubu Raya Sunaryo memperlihatkan sertifikat tanah di Kalimantan Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar) terus mempercepat proses sertifikasi tanah untuk warga demi meminimalisasi konflik pertanahan. Percepatan pelayanan oleh aparat Kanwil BPN Kalbar ditandai dengan peluncuran pelayanan elektronik dan penerbitan sertipikat elektronik di Pontianak, Kalbar. 

Salah satu tanda pencapaian kinerja sebuah kantor pertanahan adalah terwujudnya kota lengkap. Di mana hampir semua bidang tanah yang ada di sebuah wilayah terdata kepemilikannya sehingga potensi konflik pertanahan menjadi minim. 

Baca Juga

Kepala Kanwil BPN Kalbar Andi Tenri Abeng mengatakan, saat ini di seluruh Indonesia, ada sekitar 104 Kantor Pertanahan yang ditargetkan mencapai predikat Kota Lengkap. 

"Di mana untuk Provinsi Kalimantan Barat ada 2 Kantor Pertanahan yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN No 245/SK-OT.01/III/2024 tanggal 19 Maret 2024," kata dia, Jumat (31/5/2024)? 

Sejauh ini, kata dia, di Kalimantan Barat untuk tanah yang sudah bersertipikat (data jumlah buku tanah pada dashboard aplikasi https://statistik.atrbpn.go.id) berjumlah 2.504.007 Bidang Tanah. Selain itu terdapat sekitar 1.093.062 bidang tanah yang belum terpetakan dan terdaftar.  

Berdasarkan Roadmap yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia harus telah terpetakan dan terdaftar. 

Untuk Kalimantan Barat estimasi total jumlah bidang tanah yang ada sekitar 3.597.069 (data dari masing-masing Kantor Pertanahan). 

Dari jumlah itu, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar sampai dengan 31 Mei 2024 sejumlah 2.504.007 bidang. 

"Sehingga untuk seluruhnya terdaftar, Provinsi Kalimantan Barat masih membutuhkan waktu, anggaran dan strategi untuk percepatan," kata mantan Kepala Kanwil BPN Banten ini. 

Dikatakan Tenri Abeng, semakin banyak tanah terpetakan dan tersertifikat, maka potensi konfliknya pun semakin sedikit. 

Di Kalbar, lanjutnya, ada berbagai jenis konflik pertanahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Misalnya, dalam satu bidang terdapat lebih dari suatu alas haknya: seperti Surat Pernyataan Ganda, Surat Keterangan Tanah Ganda. Kemudian, batas-Batas bidang tanah tidak jelas, tidak dipasang patok, tidak dikuasai secara fisik dan tanah tidak dimanfaat sesuai peruntukkannya. Lalu, batas administrasi wilayah yang tidak jelas. 

"Juga Kurang tertib administrasi pertanahan di tingkat desa/kelurahan. Belum terpetakan semua bidang tanah terdaftar di Kantor Pertanahan. Tata batas antara Areal Penggunaan lain (APL) dengan Kawasan seperti  antara lain Kawasan Hutan, Lindung, Konservasi secara fisik dilapangan belum baik," papar dia. 

Menurut dia, konflik-konflik seperti itu membutuhkan peran signifikan BPN untuk membantu mengawasi. Yang dillakukan BPN Kalbar adalah mengedukasi masyarakat untuk menjaga tanah dan merawat tanahnya sebaik mungkin, seperti memasang patok. 

"Kita persiapkan aparat kita dengan baik untuk melayani dan mengedukasi masyarakat. Pelayanan kita juga sekarang lebih cepat, ramah, transparan dan juga memberi edukasi," ujar dia. 

Terkait dengan target WBK/WBBM yang saat ini sudah masuk di dalam proses penilaian TPI Pusat, BPN Kalbar memasang target WBK untuk 4 Kantor Pertanahan yaitu Kantor Pertanahan kabupaten Melawi, Sintang, Kubu Raya, Kota Singkawang dan 1 Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat. Sedangkan untuk target WBBM ada 1 yaitu Kantor Pertanahan  Kota Pontianak. Ada beberapa upaya yang dilakukan Kanwil BPN Kalbar untuk mendorong tercapainya WBBM/WBK. "Di antaranya, membentuk TIM Kerja Percepatan Pembangunan Zona Integritas, di mana tugas tim ini sebagai pembina yang bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi  Kalimantan Barat," ujarnya. 

Berbagai upaya dilakukan oleh Kantor Wilayah Kalimantan Barat untuk mengejar target tersebut. Misalnya, sejak tahun lalu meluncurkan beberapa inovasi pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat yaitu Lapis Khatulistiwa. 

"Kami juga telah melakukan pembinaan pendampingan serta monitoring berkala secara intens dan menyeluruh kepada seluruh Kantor Pertanahan di Kalimantan Barat agar dapat diusulkan semua, yang utama adalah kami melakukan perubahan mind set dan culture set kepada seluruh pegawai," ujar dia.

Itu karena, Tenri Abeng menambahkan, hal itu merupakan kunci dan tolak ukur dari keberhasilan reformasi birokrasi di mana diharapkan jika berhasil maka akan berimbas kepada tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional transparan dan akuntabel. 

Setelah melalui seleksi di Tim Penilai Internal Kantor Wilayah dan Pusat, akhirnya 5 satker BPN Kalbar terpilih untuk WBK dan 1 Satker untuk WBBM yang saat ini masih berproses untuk pengusulan penilaian Menpan. 

Lebih lanjut Tenri Abeng bersyukur sejauh ini terjalin hubungan dan kerjasama yang sangat harmonis dengan pemerintah daerah setempat. "Pemerintah daerah sangat suport dan mendukung program-program yang kami canangkan untuk kepentingan masyarakat," kata dia. 

"Misalnya, dalam program PTSL, ada beberapa jenis kegiatan yang ditanggung oleh APBD setempat. Seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pemasangan patok dan biaya materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, pemberian pengurangan dan/atau keringan atau pembebasan BPHTB bagi masyarakaat penerima Pendaftaran Tanah Sistematis. Lalu Sambas (Pengurangan sebesar 75 % dari BPHTB yang terutang) di Bengkayang (Pembebasan BPHTB sebesar 100%.), Sekadau (Pengurangan BPHTB sebesar 75 %) dan Landak Pembebasan BPHTB sebesar 100%".

 

 

sumber : Web
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement