Jumat 31 May 2024 16:24 WIB

Kepala Staf Presiden: Tapera tidak akan Ditunda

Tapera dinilai sebagai solusi atas masalah perumahan di Indonesia.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Foto: Republiika/Umi Nur Fadhilah
Kepala Staf Presiden Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan tetap berjalan. Namun, Moeldoko menyampaikan impelentasi Tapera masih menunggu peraturan menteri keuangan dan menteri ketenagakerjaan.

"Kesimpulan saya, Tapera ini tidak akan ditunda, memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan dari Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan 2020-2024, tidak ada sama sekali iuran karena memang Tapera belum berjalan," ujar Moeldoko dalam konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

 

Moeldoko menyampaikan pemerintah akan menanggung tabungan 0,5 persen untuk para ASN dari APBN setelah adanya peraturan dari menteri keuangan. Untuk potongan 0,5 persen dari pemberi kerja akan tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.  

 

Moeldoko mengatakan Tapera merupakan solusi dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan backlog yang kini mencapai 9,9 juta orang belum memiliki rumah. Moeldoko menyebut pemerintah berpikir keras dalam menghadapi persoalan tersebut melalui kehadiran Tapera. 

 

"Antara jumlah kenaikan gaji dengan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang. Untuk itu maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa walaupun terjadi inflasi, tetapi masih bisa punya tabungan untuk pembangunan rumahnya. Itu sebenarnya yang dipikirkan," ucap Moeldoko. 

 

Moeldoko memastikan pemerintah akan meningkatkan komunikasi dengan dunia usaha dan masyarakat. Moeldoko menyebut hal ini akan membangun kesamaan persepsi dalam upaya menekan backlog rumah.

 

"Saya harap pemerintah diberikan kesempatan untuk bekerja memenuhi kebutuhan rumah. Ke depan pemerintah akan gencarkan komunikais dengan masyarakat dan pelaku usaha, kita masih ada waktu sampai 2027, jadi ada kesempatan untuk konsultatif, tidak usah khawatir," kata Moeldoko.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement