Jumat 31 May 2024 06:14 WIB

Curi Motor Buat Beli Sabu, Pengangguran di Tamansari Diciduk Polisi

SR (23 tahun) menjual Honda Beat hasil curian seharga Rp 2 juta kepada buronan R.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Sepeda motor yang barang bukti kasus pencurian (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sepeda motor yang barang bukti kasus pencurian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengangguran berinisial SR (23 tahun) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan pencurian sepeda motor di kawasaan Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (29/4/2024). Pelaku diciduk polisi usai berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban David Sepriyanto.

"Korban David Sepriyanto berprofesi sebagai penjual online aksesoris motor. Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang," kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!

Menurut Adhi, korban masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengemas barang. Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja. Tetapi, kendaraan satu-satunya yang dimiliki sudah hilang dari lokasi. Nahasnya, STNK motor ditaruh di dalam jok.

Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta. Namun korban baru melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Tamansari pada Ahad (5/5/2024).

Adhi menyampaikan, mendapati laporan pencurian motor, jajarannya segera mengidentifikasi pelaku. "Langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah kost di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat," ucap Adhi.

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi. Barang bukti sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang berinisial R yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), seharga Rp 2 juta.  

"Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp 600 sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," ujar Adhi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Adhi menyebut, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement