REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Hendri Satrio atau Hensat menanggapi soal pencabutan aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) oleh Mahkamah Agung (MA). Dia menilai pencabutan itu untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Preside RI Joko Widodo untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang belum mencapai 30 tahun saat pemungutan suara Pilkada pada November 2024.
"Bisa saja itu buat Kaesang (supaya bisa maju di Pilkada)," kata Hensat saat dihubungi Republika, Kamis (30/5/2024).
Hensat berpendapat anggapan itu tidak baru di masa Jokowi masih menjadi Presiden, mengingat sebelumnya juga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimun capres/cawapres. Yang akhirnya menjadi celah majunya putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dapat maju di Pilpres 2024, bahkan menang menjadi wapres Prabowo Subianto.
"Hanya sekarang ini para pegiat hukum negeri ini paham bahwa masih banyak celah dalam hukum Indonesia untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nah Pak Jokowi ngajarin itu, masih banyak celah," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya ialah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI. Perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.
"Kabul permohonan HUM," begitu bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang disimak pada Kamis (30/5/2024).