Vonis majelis hakim PN Semarang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Pada sidang 16 Mei lalu, tim JPU menuntut Donal Hariyanto, pelaku penyeludup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah dengan pidana 1,5 tahun penjara. JPU Supinto Priyono dalam sidang di PN Semarang, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan," kata Supinto, Kamis (16/5/2024).
Supinto menjelaskan, terdakwa terbukti memasukkan hewan ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular. Dalam pertimbangannya, lanjut dia, perbuatan terdakwa menyeludupkan 180 ekor anjing tanpa dokumen yang legal ke wilayah Jawa Tengah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Namun vonis PN Semarang sebesar 10 bulan penjara untuk terdakwa lain lebih rendah dari tuntutan jaksa. Selain terdakwa Donal Hariyanto, jaksa menuntut empat pelaku lain dalam perkara ini yakni, Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, yang merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/infografis/infografis-dalil-daging-anjing_220909085904-485.jpg)