Rabu 29 May 2024 09:27 WIB

Masih dalam Perbaikan, Masyarakat Diimbau Hindari Jalur Lembah Anai

Pemerintah tengah mengebut perbaikan jalan Padang-Bukittinggi yang dihantam galodo.

Foto udara kondisi jalan nasional yang putus di kawasan Silaiang, Tanah Datar, Sumatera Barat, Ahad (12/5/2024). Warga diimbau tidak memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai menuju Bukittinggi.
Foto: ANTARA FOTO/Beni Wijaya
Foto udara kondisi jalan nasional yang putus di kawasan Silaiang, Tanah Datar, Sumatera Barat, Ahad (12/5/2024). Warga diimbau tidak memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai menuju Bukittinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat di daerah itu agar tidak memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar demi keselamatan dan percepatan pemulihan jalan nasional pasca banjir bandang pada Sabtu (11/5/2024). Saat ini, pemerintah mengebut pekerjaan di jalur tersebut agar dapat kembali digunakan seperti semula.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama menjaga keselamatan dan mendukung rehabilitasi jalan yang sedang dilakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dwi Nur Setiawan di Padang, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Kombes Polisi Dwi Setiawan setelah beberapa kendaraan roda empat maupun roda dua keukeuh melewati jalan nasional yang saat ini masih dalam masa perbaikan.

Jalan nasional Lembah Anai yang berada di Kabupaten Tanah Datar tersebut putus total setelah dihantam banjir bandang pada Sabtu. Pascakejadian itu, kendaraan dari Kota Padang tujuan Kota Bukittinggi dan sebaliknya dialihkan ke Malalak, Kelok 44 dan Sitinjau Lauik.

 

Pada Ahad (26/5/2024), satu unit minibus berwarna merah terperosok di sekitar bahu jalan nasional Lembah Anai sehingga mengganggu proses pengerjaan atau perbaikan infrastruktur tersebut. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi berulangnya pengendera dan pengemudi yang tetap memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai, polisi setempat mengambil tindakan tegas berupa penilangan.

"Saya sudah sampaikan kepada Kasat Lantas Padang Panjang untuk melakukan penindakan kepada masyarakat yang masih memaksakan diri melewati jalur Lembah Anai," kata Dirlantas Polda Sumbar.

Pihaknya menyampaikan larangan melewati jalur tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk para pejabat di lingkup pemerintah daerah sekalipun. Dalam waktu dekat, Polda Sumbar segera berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Sumbar terkait larangan melewati jalan yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota Bukittinggi serta Provinsi Sumatera Utara.

"Khusus untuk kendaraan operasional kontraktor pengerjaan jalan, atau kendaraan yang membawa orang sakit dari arah Kota Bukittinggi akan diberikan kelonggaran," ucap Kombes Polisi Dwi.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement