Selasa 28 May 2024 00:05 WIB

MAKI Bantah Terlibat dalam Pelaporan Jampidsus Febrie ke KPK, Ada yang Mencatut

Laporan ke Jampidsus disampaikan di tengah isu penangkapan anggota Densus.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto:

KSST mengaku diri sebagai gabungan dari MAKI, dan Indonesian Police Watch (IPW), beserta para praktisi hukum, dan pegiat ekonomi. Pelaporan dilakukan di tengah kabar ditangkapnya anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus.

Selain melaporkan Jampidsus Febrie Adriansya, kelompok tersebut juga turut melaporkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung inisial ST, dan sejumlah orang pihak swasta bernama AH, BSS, dan YS dari pihak PT IUM.

Koordinator KSST Ronald menerangkan pelaporan pihaknya tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Perusahaan batubara di Kalimantan Timur tersebut, adalah aset sitaan Jampidsus-Kejakgung sejak 2021 dari terpidana Heru Hidayat (HH) terkait dengan perkara inkrah korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Dikatakan, saham PT GBU yang dilelang tersebut, nilainya mencapai Rp 12 triliun.

Akan tetapi, dikatakan para pelapor, dari hasil lelang hanya dilepas senilai Rp 1,94 triliun kepada PT IUM. Dan pemenangan lelang PT IUM tersebut, dikatakan pelapor, sarat pengkondisian.

“Nilai total keekonomian dan atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT GBU dengan cadangan resource 372 MT dengan (total reseverse) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 Km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp 12 triliun, diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp 12 triliun, menjadi Rp 1,94 triliun,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Sehingga, menurut KSST, kata Sugeng, negara dirugikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement